JAMINAN KESEHATAN TERHADAP ODHA (ORANG DENGAN HIV/AIDS) MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) MENURUT PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL JO PERMENKES NO.21/2013

Fitria Olivia

Abstract


Abstract

Basically, humans need health protection in Article 28 H of the 1945 Constitution which is the embodiment of the ideals of Pancasila of the 5th principle. The government's duty in this case protects the entire nation of Indonesia from the threat of disease, therefore the Social Security Administering Body has been present, but has been a few years past there is something unsatisfactory financial performance in two years occurred the financial deficit is still below 80. The problems in this study are whether the regulations for People Living with HIV / AIDS are in conformity with Article 28H of the 1945 Constitution and How People with HIV / AIDS can get equal treatment for the illnesses borne by the Social Security Administering Body. The research method used is normative research with research type of Law Approach and Conceptual Approach. In the Government program since 2005 it has provided a fully subsidized (free) HIV drug but the reality or practice of Social Security Administering Body where there are some health centers or clinics there who do not want to provide free health facilities where there are regulation of exclusion, drug price for Persons With HIV / AIDS is very expensive and regulations from the state are not clear. Unclear regulations on the Social Security Administering Body resulted in different treatments for treatment of both grade 1 and advanced faskes. In the capital Jakarta only 53 puskesmas and hospitals that provide free health services for people with HIV / AIDS organized by the Social Security Administering Body.

Keywords: Health Insurance, People with HIV / AIDS, BPJS

 

Abstrak

Pada dasarnya manusia perlu adanya perlindungan kesehatan dalam pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan perwujudan dari cita-cita Pancasila sila ke-5. Tugas pemerintah dalam hal ini melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman penyakit, oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah hadir, namun telah beberapa tahun lewat ada sesuatu yang kurang  memuaskan  keuangan kinerja dalam dua tahun terjadi defisit keuangan masih dibawah 80%. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah peraturan-peraturan untuk Orang Dengan HIV/AIDS sudah sesuai dengan pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 dan Bagaimana Orang Dengan HIV/AIDS dapat mendapatkan perlakuan yang sama terhadap penyakit yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian Pendekatan Undang-Undang  dan Pendekatan Konseptual. Dalam program Pemerintah sejak tahun 2005 sudah menyediakan obat HIV yang disubsidi penuh (cuma-cuma) tetapi kenyataan atau prakteknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana ada beberapa puskesmas ataupun klinik ada yang tidak mau memberikan fasilitas kesehatan secara gratis dimana ada peraturan pengecualiaan, harga obat untuk Orang Dengan HIV/AIDS sangat mahal dan peraturan dari negara tidak jelas. Tidak jelasnya peraturan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berakibat perlakukan yang berbeda untuk pelayanan pengobatan faskes tingkat 1 maupun lanjutan. Di Ibukota Jakarta hanya 53 puskesmas dan Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan secara gratis bagi Orang Dengan HIV/AIDS yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 

Kata Kunci : Jaminan Kesehatan, Orang Dengan HIV/AIDS, BPJS

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Bentwich. Z, et.al. (1995). Immune Activation is A Dominant Factor in The Pathogenesis of African AIDS. Immuno.

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia. Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Tindak Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Indonesia. Undang-Undang No. Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan.

Kurniawan. (2015). Lutfi J. Negara Kesejahteraan dan Pelayanan Sosial. Instrans Publishing, Malang.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan Menteri Kesehatan No.21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS.

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.

Permenkes RI no.69 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan R.I Buku Pegangan.

Syamsudin. M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v14i3.2072

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic