AKIBAT HUKUM PARKIR DI PINGGIR JALAN ATAU DI DEPAN RUMAH/HALAMAN MILIK TETANGGA

Nurhayani Nurhayani

Abstract


Abstract

The insufficient width of the carport / garage for the number of vehicles, or even car owners who do not have carport / garage houses, triggered some car owners to take advantage of public space, ie the roadside to park the car. In fact, often the roadside used to park the car is the roadside front of the house / neighboring yard. Of course this causes inconvenience from homeowners. Especially if it is done repeatedly or continuously in a long period of time. This research has a purpose to know the legal effort that can be done by home owner / lawn and law sanction that can be imposed on car owner who parked his vehicle beside the front of house / neighboring yard. The research method that will be used is literature research which is juridical normative. The study was conducted by exposure to the subject matter caused by parking of vehicles in front of the house / neighboring yard to then provide a solution to the problem. Based on the results of the study it is known that the legal effort that can be done from the neighbors who parked their vehicles on the roadside or in front of the house / yard belonging to the neighbors is to sue in private with the act against the law and can be given criminal sanctions. Therefore, it is necessary to socialize the regulation on the society related to the rules of parking of vehicles on the road as well as strict law enforcement for violators.

 

Keywords: legal consequences, parking, neighbors

 

Abstrak

Lebar carport/garasi rumah yang kurang memadai untuk jumlah kendaraan, atau bahkan pemilik mobil yang tidak memiliki carport/garasi rumah, memicu sebagian pemilik mobil untuk memanfaatkan ruang publik, yaitu pinggir jalan untuk memarkir mobilnya.  Bahkan, seringkali pinggir jalan yang digunakan untuk memarkir mobil adalah pinggir jalan depan rumah/halaman tetangga.  Tentu saja hal ini menimbulkan ketidaknyamanan dari pemilik rumah.  Apalagi jika hal tersebut dilakukan secara berulang atau terus menerus dalam jangka waktu yang cukup lama.  Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik rumah/halaman serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pemilik mobil yang memarkir kendaraannya dipinggir jalan depan rumah/halaman tetangga.  Metode penelitian yang akan digunakan adalah dengan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif.  Penelitian dilakukan dengan melakukan pemaparan atas pokok permasalahan yang ditimbulkan akibat parkir kendaraan di depan rumah/halaman tetangga untuk kemudian memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan dari tetangga yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan atau di depan rumah/halaman milik tetangga adalah menggugat secara perdata dengan perbuatan melawan hukum dan dapat diberikan sanksi secara pidana.  Untuk itu perlu adanya sosialisasi peraturan pada masyarakat terkait aturan parkir kendaraan di jalan serta penegakkan hukum yang tegas bagi pelanggarnya. 

 

Kata kunci:  akibat hukum, parkir, tetangga


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Ahmadi Miru, Sakka Pati. (2011). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Cet. 3, Jakarta: Rajawali Pers.

Jika Dirugikan Tetangga Yang Memarkir Mobilnya di Depan Rumah, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt508905b609bf6/jika-dirugikan-tetangga-yang-memarkir-mobilnya-di-depan-rumah di akses pada 10 Agustus 2017 jam 13.42 WIB

M.A. Moegni Djojodirdjo. (1992). Perbuatan Melawan Hukum, Cet. 2. Jakarta: Pradnya Paramita.

Marian Darus Badrulzaman. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahmat Setiawan. (1982). Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Alumni.

Rosa Agustina. (2003). Perbuatan Melawan Hukum, Cet. 1. Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Solahuddin. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, & Perdata (KUHP, KUHAP, & KUHPdt) dilengkapi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Cet. Kelima, Jakarta: Visimedia.

Suharnoko. (2008). Hukum Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus, Cet. 5 Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa.

Wuryanano, Parkir Seenaknya di Jalan Perumahan, http://www.wuryanano.com/2013/05/15/parkir-seenaknya-di-jalan-perumahan, diakses pada 30 Oktober 2017 jam 16.05




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v14i3.2073

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic