AKULTURASI SISTEM KEWARISAN: PENYELESAIAN SENGKETA PUSAKA TINGGI DI MINANGKABAU
Abstract
Abstract
The law of inheritance according to Minangkabau adat law is always an actual problem in various discussions. It may be due to its uniqueness when compared to the customary legal system of inheritance from other regions in Indonesia. The polemic of Islamic inheritance law which may also be somewhat intriguing is the question of its exposure to customary law. It is this fact that led to the theory that in fact the Minangkabau Indigenous people after the entry of Islam until now not only apply one system of inheritance just as long as it is in taxable, but there is dualism of the System of Inheritance in the implementation of its inheritance, namely: First, the system of inherited Collective-Matrilinial Inheritance on the Heritage Treasure; and, Second, the Individual-Bilateral Inheritance System imposed on the Low Treasure. Based on this background then that will be discussed in this writing about: Is the application of inheritance in accordance with the principles of Islamic heritage? And How to resolve the disputes of high treasures in Minangkabau society? Associated with the legal issues of inheritance, one of which is in Pariaman regency, the area located on the coast of the island of Sumatra, is currently very heterogeneous. Although still using matrilineal kinship system but in the current development no doubt there has been a shift in the application of inheritance law.
Â
Keywords: heritage treasure, low treasure, minangkabau traditional system
Â
Abstrak
Hukum waris menurut hukum adat Minangkabau senantiasa merupakan masalah yang aktual dalam berbagai pembahasan. Hal itu mungkin disebabkan karena keunikannya bila dibandingkan dengan sistem hukum adat waris dari daerah-daerah lain di Indonesia ini. Polemik hukum waris Islam yang mungkin juga agak menggelitik adalah persoalan mengenai persentuhannya dengan hukum adat. Kenyataan inilah yang memunculkan teori bahwa sebenarnya masyarakat Adat Minangkabau setelah masuknya agama Islam hingga saat ini tidak hanya menerapkan satu sistem kewarisan saja seperti selama ini di kenaI, tetapi terdapat dualisme Sistem Kewarisan dalam pelaksanaan warisnya, yaitu: Pertama, Sistem Kewarisan Kolektif-Matrilinial yang diberlakukan pada Harta Pusaka Tinggi; dan, Kedua, Sistem Kewarisan Individual-Bilateral yang diberlakukan pada Harta Pusaka Rendah. Berdasarkan latar belakang tersebut maka yang akan dibahas dalam penulisan ini mengenai: Apakah penerapan harta pusaka sesuai dengan prinsip kewarisan Islam? Dan Bagaimana penyelesaian sengketa harta pusaka tinggi di masyarakat minangkabau? Terkait dengan permasalahan hukum waris tersebut, salah satunya ada di Kabupaten Pariaman, daerah yang terletak di pesisir pantai pulau Sumatera ini, saat ini sangatlah heterogen. Walaupun masih menggunakan sistem kekerabatan matrilineal tetapi dalam perkembangan saat ini tidak dipungkiri lagi telah terjadi pergeseran dalam penerapan hukum warisnya.
Â
Kata kunci: harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah, sistem adat minangkabau
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abd.Shomad. (2012). Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana.
Abdul Manan. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana. Cet. IV.
Ahmad Mujahidin. (2014). Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia. Cet. II.
Amir Syarifuddin. (1984). Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta: Gunung Agung.
A. Basiq Djalil. (2006). Peradilan Agama di Indonesia, Gemuruhnya Politik Hukum (Hukum Islam, Hukum Barat, dan Hukum Adat) dalam Rentang Sejarah Bersama Pasang Surut Lembaga Peradilan Agama hingga Lahirnya Peradilan Syariat Islam Aceh. Jakarta: Kencana.
A. Mukti Arto. (2012). Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Politis, Yuridis, Futuristis, Pragmatis.Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar. Cet. I.
Darussamin, Zikri. (2015). "Integrasi Kewarisan Adat Melayu-Riau Dengan Islam." Sosial Budaya 11.2 : 144-165
Dery, Tamyiez, and M. Roji Iskandar. (2015). "Analisis Hukum Islam Terhadap Pembagian Waris Dalam Adat Minang (Studi Kasus di Desa Biaro Gadang, Sumatera Barat)." Prosiding Hukum Keluarga Islam: 15-19
Djamanat Samosir. (2013). Hukum Adat Indonesia, Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia. Bandung: CV. Nuansa Aulia.
H. Idrus Hakimy. (1988). Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung: CV. Remaja Karya.
------------ (1997). Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Haries, Akhmad. (2014). "Analisis tentang Studi Komparatif antara Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Adat." FENOMENA 6.2: 217-230
Haykal, Achmad, Kismiyati El Karimah, and S. Kunto Adi Wibowo. (2012). "Konflik Pengetahuan Kepemilikan Tanah di Minangkabau." Students e-Journal 1.1:18.
Hazairin. (1982). Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur'an dan Hadith, Jakarta: Tintamas.
Hilman Hadikusuma. (2003). Hukum Waris Adat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Iskandar Kemal. (1971). Beberapa Studi Tentang Minangkabau, (Padang: Fakultas Hukum dan Pengetahuan Universitas Andalas (kumpulan karangan).
Jenal Arifin. (2013). Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Penerbit Kencana.
Komari. (2012). Dinamisasi dan Elastisitas Hukum Kewarisan Islam, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 3 Nopember 2012 Pp. 463-486 ISSN: 2303-3274
Mardani. (2013). Hukum Islam, Kumpulan Perturan tentang Hukum Islam di Indonesia.Jakarta: Penerbit Kencana.
Mohammad Daud Ali. (2013). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Edisi Kelima. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Cet. V.
Musda, Novelia. (2012). "Islamic Law, Adat and State Law Franz von Benda-Beckmann on Systems of Property and Inheritance in Minangkabau." Afkaruna 8.2: 188-201
R. Soepomo. (1981). Bab-bab tentang Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita.
Rindu, Ayunda Dwi Yetmi. (2015). Posisi Kemenakan Dalam Sistem Matrilineal Di Minangkabau Dikaitkan Dengan Pembagian Warisan Menurut Hukum Waris Islam. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.
Soejono soekamto. (1993). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali.
Soeroyo Wignyodipoero. (1995). Pengantar dan asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.
Sulaikin Lubis, Dkk. (2005). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Supriyanto, Heroe, Merry Yono, and Andry Harijanto. (2014). Penyelesaian Sengketa Harta Pusako Tinggi Studi Kasus Menurut Hukum Adat Minangkabau Di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat. Disertasi. Universitas Bengkulu.
Yaswirman. (2013). Hukum Keluarga, Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Zainuddin Ali. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. Cet. IV.
Zikri Darussamin. (2014). Integrasi Kewarisan Adat Melayu-Riau Dengan Islam. Sosial Budaya: Media Komunikasi Ilmu-Ilmu Sosial dan Budaya, Vol. 11, No. 2 Juli-Desember 2014 Pp. 144-165
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v14i3.2076
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic