Tinjauan Yuridis Atas Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Abstract
Dalam era bisnis tanpa batas dewasa ini, arbitrase merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang sangat populer digunakan oleh kalangan pelaku bisnis. Namun demikian tidak jarang para pelaku bisnis, terutama mereka yang memenangkan perkara, dihinggapi kefrutasian apabila dihadapkan pada implementasi putusan arbitrase yang melibatkan pengadilan. Dalam proses penyelesaian sengketa pada arbitrase nasional, sebagaimana lazim dikenal dalam lembaga peradilan, pemeriksaan sengketa akan berujung pada sebuah putusan (putusan arbitrase nasional). Setelah putusan dibuat dan diucapkan pihak yang dikalahkan, apabila tidak puas, paling tidak mempunyai alternatif upaya hukum. Upaya hukum ini pada dasarnya adalah upaya hukum untuk membatalkan putusan arbitrase. Pengadilan dianggap sebagai otoritas yang berwenang untuk membatalkan putusan arbitrase. Dalam skripsi ini yang hendak diangkat adalah tentang upaya hukum berupa pembatalan  putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara JACOB HENDRAWAN dan PT. UNICOMINDO PERDANA, beralamat di Jl. KH. Mansyur No. 59 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasa Syamsul Arief, SH. dan Andi Fatmawati, SH., Advokat dan Pengacara, berkantor di jalan Taman Kebon Jeruk Intercon Blok AA-III No.15, Jakarta Barat, sebagai Pemohon. MELAWAN  PT. SAC NUSANTARA, beralamat di Lina Bulding Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav.B-7, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya H.Ernatno Sudarno, SH., Edwar NH Abraham, JD. dan David Abraham, BSL,  berkantor di Prince Building, lantai 10, Jalan Jendral Sudirman Kav.3-4 Jakarta 10220, sebagai Termohon.   Penulis menggunakan bahan penelitian untuk menganalisa dan menerapkan Undang-Undang No.30 tahun 1999 sebagai bahan acuan.
Key Words: Arbitrase, Sengketa
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdurrasyid, H. Priyana. Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengket. Jakarta : PT Fikahati Aneska dan BANI, 2002.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Edisi. 3. Cet. 2. Jakarta : Balai Pusaka, 2002.
Elkoury, Frank. dan Edna Elkoury, How Arbitration Works, New York: Oeana Publication,1978.
Fuady, Munir. Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis). Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Gautama, Sudargo. Arbitrase Dagang Internasional. Cet. 2. Bandung : Alumni, 1986.
_______ . Undang-Undang Arbitrase Baru 1999. Jakarta : PT Citra Aditya Bakti,1999.
GoodPaster,Gary, Felix O.Soebagjo, Fatmah Jatim, Arbitrase Di Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1995.
Harahap, M.Yahya. Arbitrase. Edisi. 2. Cet. 1. Jakarta : Sinar Grafik, 2001.
Indonesia. Undang-undang Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Jurnal Hukum Bisnis: “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa†Volume. 21Edisi. Oktober – November 2002. Jakarta : YPHB ( Yayasan Pengembang Hukum Bisnis ), 2002.
Kompas, (17 Desember 1993): 5.
Margono, Suyud. ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase. Jakarta : Ghalia Indonesia, 2000.
Naskah Lokakarya Sehari Tentang “Proses Pengelolaan Perkara Pada Pengadilan Niaga Menuju Kearah Administrasi yang Tertib†di Jakarta, 12 September 2002.
Nasution, S & Thomas, M. Buku Penuntun Membuat Tesis, Skripsi, Disertasi, Makalah. Edisi. 2. Cet. 5. Jakarta : Bumi Aksara, 1999.
Niwan, Lely. Seri Dasar-Dasar Hukum Ekonomi 2 : Arbitrase Di Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1995.
Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Poerwardarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Cet. II. Jakarta : Balai Pusaka, 1989.
Puspa, Yan Pramadya. Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris. Semarang : Aneka Ilmu, 1977.
Rajagukguk, Erman. Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan. Jakarta : Chandra Pratama, 2000.
Roedjiono. Arbitrase Di Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1995.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta : Universitas Indonesia, 1989.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Cet. 4. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1999.
Soesilo, R., RIB / HIR Dengan Penjelasan, Cetak ulang. Bogor: Politeia, 1995.
Subekti, R. Kumpulan Karangan Hukum Perikatan Arbitrase Dan Peradilan. Bandung : Alumni,1980.
Subekti, R dan R. Tjirosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Terjemahan Cet. 25. Jakarta : Pradnya Paramita, 1992.
Usman, Rachmadi. Hukum Arbitrase Nasional. Jakarta : PT Grasindo, 2002
UU No. 30 Tahun 1999 LN No. 138 Tahun 1999.
Widjaja, Gunawan & Yani, Ahmad. Seri Hukum Bisnis: Hukum Arbitrase. Edisi.1. Cet. 2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.
Widjaja, Gunawan. Seri Hukum Bisnis : Alternatif Penyelesaian Sengketa. Cet. 2. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Wijaya, I.G. Rai. Merancang suatu Kontrak Teori & Praktek. Cet. 2. Jakarta: Kesaint Blanc, 2002.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v1i1.212
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic