Tinjauan Yuridis Atas Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Budi Satria, Maddenia Ayu

Abstract


Dalam era bisnis tanpa batas dewasa ini, arbitrase merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang sangat populer digunakan oleh kalangan pelaku bisnis. Namun demikian  tidak jarang para pelaku bisnis,  terutama  mereka  yang memenangkan  perkara,  dihinggapi  kefrutasian apabila dihadapkan  pada  implementasi putusan  arbitrase yang melibatkan  pengadilan.  Dalam proses  penyelesaian sengketa pada arbitrase nasional, sebagaimana lazim dikenal dalam lembaga peradilan, pemeriksaan  sengketa  akan  berujung  pada sebuah putusan (putusan arbitrase nasional).  Setelah  putusan  dibuat dan diucapkan  pihak  yang  dikalahkan, apabila tidak puas,  paling tidak mempunyai alternatif  upaya hukum.  Upaya hukum ini pada dasarnya  adalah  upaya hukum untuk membatalkan putusan  arbitrase. Pengadilan dianggap  sebagai otoritas  yang berwenang untuk  membatalkan  putusan  arbitrase. Dalam skripsi ini yang hendak diangkat adalah tentang  upaya hukum berupa pembatalan   putusan  arbitrase  oleh  Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan  antara  JACOB HENDRAWAN dan  PT. UNICOMINDO PERDANA, beralamat di Jl. KH. Mansyur No. 59  Kebon  Melati, Tanah Abang,  Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasa Syamsul Arief, SH. dan  Andi Fatmawati, SH.,  Advokat dan Pengacara, berkantor di jalan Taman  Kebon  Jeruk Intercon Blok AA-III No.15, Jakarta Barat, sebagai  Pemohon.  MELAWAN   PT. SAC NUSANTARA, beralamat di  Lina Bulding Lantai  Dasar, Jl. HR. Rasuna Said  Kav.B-7,  Kuningan,  Jakarta Selatan,  dalam hal ini diwakili oleh  kuasanya  H.Ernatno Sudarno, SH.,  Edwar NH Abraham, JD. dan  David Abraham,  BSL,  berkantor di  Prince  Building, lantai 10, Jalan Jendral Sudirman Kav.3-4 Jakarta 10220,  sebagai Termohon.    Penulis  menggunakan  bahan  penelitian untuk menganalisa  dan menerapkan  Undang-Undang No.30  tahun 1999  sebagai  bahan acuan.

Key Words: Arbitrase, Sengketa


References


Abdurrasyid, H. Priyana. Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengket. Jakarta : PT Fikahati Aneska dan BANI, 2002.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Edisi. 3. Cet. 2. Jakarta : Balai Pusaka, 2002.

Elkoury, Frank. dan Edna Elkoury, How Arbitration Works, New York: Oeana Publication,1978.

Fuady, Munir. Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis). Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2000.

Gautama, Sudargo. Arbitrase Dagang Internasional. Cet. 2. Bandung : Alumni, 1986.

_______ . Undang-Undang Arbitrase Baru 1999. Jakarta : PT Citra Aditya Bakti,1999.

GoodPaster,Gary, Felix O.Soebagjo, Fatmah Jatim, Arbitrase Di Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1995.

Harahap, M.Yahya. Arbitrase. Edisi. 2. Cet. 1. Jakarta : Sinar Grafik, 2001.

Indonesia. Undang-undang Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Jurnal Hukum Bisnis: “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa†Volume. 21Edisi. Oktober – November 2002. Jakarta : YPHB ( Yayasan Pengembang Hukum Bisnis ), 2002.

Kompas, (17 Desember 1993): 5.

Margono, Suyud. ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase. Jakarta : Ghalia Indonesia, 2000.

Naskah Lokakarya Sehari Tentang “Proses Pengelolaan Perkara Pada Pengadilan Niaga Menuju Kearah Administrasi yang Tertib†di Jakarta, 12 September 2002.

Nasution, S & Thomas, M. Buku Penuntun Membuat Tesis, Skripsi, Disertasi, Makalah. Edisi. 2. Cet. 5. Jakarta : Bumi Aksara, 1999.

Niwan, Lely. Seri Dasar-Dasar Hukum Ekonomi 2 : Arbitrase Di Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1995.

Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Poerwardarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Cet. II. Jakarta : Balai Pusaka, 1989.

Puspa, Yan Pramadya. Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris. Semarang : Aneka Ilmu, 1977.

Rajagukguk, Erman. Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan. Jakarta : Chandra Pratama, 2000.

Roedjiono. Arbitrase Di Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1995.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta : Universitas Indonesia, 1989.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Cet. 4. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1999.

Soesilo, R., RIB / HIR Dengan Penjelasan, Cetak ulang. Bogor: Politeia, 1995.

Subekti, R. Kumpulan Karangan Hukum Perikatan Arbitrase Dan Peradilan. Bandung : Alumni,1980.

Subekti, R dan R. Tjirosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Terjemahan Cet. 25. Jakarta : Pradnya Paramita, 1992.

Usman, Rachmadi. Hukum Arbitrase Nasional. Jakarta : PT Grasindo, 2002

UU No. 30 Tahun 1999 LN No. 138 Tahun 1999.

Widjaja, Gunawan & Yani, Ahmad. Seri Hukum Bisnis: Hukum Arbitrase. Edisi.1. Cet. 2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Widjaja, Gunawan. Seri Hukum Bisnis : Alternatif Penyelesaian Sengketa. Cet. 2. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Wijaya, I.G. Rai. Merancang suatu Kontrak Teori & Praktek. Cet. 2. Jakarta: Kesaint Blanc, 2002.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v1i1.212

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic