Euthanasia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Kaitannya Dengan Hukum Pidana

Nur Hayati

Abstract


EUTHANASIA merupakan salah satu masalah etika yang paling berat dalam zaman kita dan tampaknya dalam waktu singkat tidak mungkin diselesaikan. Sejak beberapa dekade terakhir ini, masalah euthanasia dan bunuh diri berbantuan ramai didiskusikan. Diajukan segala macam argumen pro dan kontra. Argumen-argumen yang menolak antara lain berasal dari agama. Tidak ada satu agama pun yang dapat mengizinkan euthanasia dan bunuh-diri berbantuan. Keberatan juga dikemukakan profesi medis. Hakikat profesi kedokteran adalah menyembuhkan dan meringankan penderitaan. Euthanasia justru bertentangan radikal dengan hakikat itu. Belanda adalah negara pertama yang memungkinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan. Tetapi perlu ditekankan, dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal. Hanya saja, kalau beberapa syarat dipenuhi, dokter yang melakukan tidak akan dituntut di pengadilan. Tindakannya akan dianggap sebagai force majeure atau keadaan terpaksa, di mana hukum tidak bisa dipenuhi. Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus euthanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Di Indonesia seruan akan legalisasi euthanasia dan/atau bunuh diri berbantuan belum terdengar lantang. Mungkin, Menteri Negara Urusan HAM kita belum pernah mendapat permintaan untuk menaruh perhatian kepada hak untuk mati. Tetapi tidak mungkin diragukan, perawatan pasien terminal juga merupakan suatu masalah medis yang mahapenting di Tanah Air kita.

Key Words: Euthanasia, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana.


References


Adji,Oemar Seno. Etika Profesional Dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter. Jakarta: Penerbit Erlangga, 1991.

Albineno,J.L. Ch. Euthanasia. Meditek, vol.1, No.2. Juli-Desember,2003.

Badudu, J.S. dan Sutan Muhammad Zain. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Laporan Akhir Tim Pengkajian Masalah Hukum Pelaksanaan Euthanasia. Jakarta: BPHN, 1999/2000.

Djamali,R. Abdoel dan Lenawati Tedjapermana. Tanggung Jawab Hukum Seorang Dokter Dalam Menangani Pasien. Jakarta: Abardin, C.V, 1988.

Indonesia. Keputusan Mentri Kesehatan RI Tentang berlakunya Kode Etik Kedokteran Indonesia Bagi Para Dokter Indonesia, Kepmen Kesehatan RI. No. 434/MENKES/SK/X/1983.

Lamintang, to The Present Indonesian Penal Code. Majalah Badan Pembinaan Nasional, Bina Cipta, Jakarta, Tahun:2, Nomor 7, 1996.

Sinaga, Bintatar. Euthanasia Ditinjau Dari Aspek Yuridis. Thesis Magister Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.

Utrecht. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1994.

Wiradharma,Danny. Etika Profesi Medis. Jakarta: Universitas Trisakti, 1999.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v1i2.215

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic