Perubahan UUD 1945 dan Perbandingannya Dengan Negara Lain

Taufiqurrohman Syahuri

Abstract


Dalam proses perubahan UUD 1945 muncul beragam pandangan mengenai bentuk perubahannya. Satu sisi menghendaki Sistem Amandemen seperti yang dipraktekan di negara Amerika Serikat, sedang sisi yang lain menghendaki perubahan secara total dengan cara membentuk undang undang dasar baru. Demikian juga dalam tata cara perubahannya, sebagian berpandangan menginginkan disahkan melalui referendum dan sebagian lain menghendaki dibentuk komisi konstitusi yang bertugas merumuskan rancangan undang-undang dasar secara utuh. Sungguhpun demikian, berbagai pandangan tersebut ternyata sama-sama tidak mempersoalkan Pembukaan UUD 1945. Akhirnya, MPR hasil pemilihan umum demokratis tahun 1999, dalam Sidang Umumnya berhasil mengubah UUD 1945 untuk yang pertama kalinya. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 37 dengan sistem amandemen seperti yang dilakukan oleh  Amerika Serikat. Pertanyaannya adalah apakah cara perubahan demikian telah sesuai dengan prinsip-prinsip perubahan konstitusi pada umumnya.

Key Words: Amandemen Undang – Undang Dasar1945


References


Constitution of The People’s Republic of China (1982), Foreign Languages Press, Beijing, Edisi ketiga, 1994;

Ismail Suny. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Jakarta: CV Calindra, Cet.2, 1965, hal.3.

Prajudi Atmosudirdjo dkk, edt., Konstitusi Swiss, Jakarta: Ghalia Indonesia,1987;

Richard B. Bernstein, with Jerome Agel, Amending America, New York, Times Books Random House, First Edition,1993;

Willem Oltmans, Chaos in Indonesia, terjemahan Wahjoedi Marjono, Jakarta: Surya Multi Grafika, Cet. 1, 2001, hal. 7.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v1i2.217

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic