Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Pembuktian Yang Sempurna

Cut Lina Mutia

Abstract


Tanah tidak hanya mempunyai fungsi sosial, tetapi ju ga mempunyai fungsi ekonomi dan bahkan fungsi religius. Terlebih lagi dengan melihat kondisi Negara Indonesia sebagai negara agraris, maka tanah benar-benar mempunyai peranan penting yang tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan rakyat Indonesia. Yang menjadi persoalan selanjutnya timbul tarik-menarik antara berbagai pihak untuk berebut akses atas tanah, karena dalam kenyataannya yang terjadi adalah bahwa fungsi tanah yang begitu penting bagi setiap orang berhadapan dengan keterbatasan atas ketersedian tanah. Realita inilah yang membuat sengketa tanah seolah tiada berakhir. Kasus tanah yang kerap terjadi diantaranya adalah, penyerobotan hak atas tanah, pendudukan secara illegal, pengakuan terhadap tanah hak milik orang lain, dll. Secara garis besar, Penulis dapat menarik suatu benang merah bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa tanah adalah tidak tersedianya alat bukti tertulis atas suatu bidang tanah yang dimiliki oleh seseorang. Bahkan tidak jarang terjadi bahwa setiap perbuatan hukum atas tanah yang berakibat beralihnya status kepemilikan atas tanah tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sebagaimana-mestinya. Seseorang dapat dengan mudah menyatakan bahwa suatu bidang tanah tertentu adalah tanah hak miliknya.

Key Words : Sertipikat Hak Milik, Agraria, Sengketa Tanah

References


PP No. 10/1961 dan diundangkan pada tanggal 8 Juli 1997 serta mulai diberlakukan 3 bulan sejak tanggal diundangkan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v1i3.220

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic