Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Fokky Fuad

Abstract


Bioteknologi diartikan sebagai seperangkat yang bertujuan untuk merubah materi genetic pada tanaman, hewan, dan juga mikroba yang dilakukan oleh manusia. Plasma Nutfah yang banyak tersebar di Indonesia sebagai sumber daya alam keanekaragaman hayati, seharusnya dilindungi oleh undang – undang dan dijaga oleh aparat yang berkompeten untuk memahami arti dari kekayaan sumber daya alam hayati. Karena banyak dari pengusaha yang memanfaatkan keadaan dimana aparat dan undang – undang tidak dapat memayungi/ melestarikan keadaan sumber daya alam hayati di Indonesia, sehingga kekuatan dan pemahaman juridis untuk melindungi keanekaragaman hayati dari tindakan yang dapat merusak kelestarian lingkungan tidak dapat dilakukan secara maksimal. Kepedulian akan lingkungan sebagai bagian dari hidup manusia sudah terkikis seiring dengan perkembangan zaman. Maka dari itu timbul pertanyaan bagaimana cara melestarikan sumber daya alam hayati di Indonesia ini yang kian menipis.

Key words: Keanekaragaman Hayati, Bioteknologi, Lingkungan Hidup, Sumber Daya  Alam Hayati, Plasma Nutfah


References


Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nation Convention on Biological Diversity

Undang-Undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v1i3.222

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic