Permasalahan Hukum Tentang Tenaga Kerja Anak di Indonesia

Puji Purnamawanti, Iskandar Zulkarnaen

Abstract


Keterlibatan anak dalam bidang ketenagakerjaan, seperti di Indonesia semakin meningkat. Suatu segi yang sangat menonjol dalam bidang kesejahteraan anak pada umumya, maupun dalam hal perlindungan anak khususnya ialah masalah anak yang bekerja dibawah usia kerja yakni usia 10-14 tahun. Dalam masyarakat Indonesia banyak anak-anak yang terpaksa bekerja guna mendapat penghasilan atau dapat membantu penghasilan orang tuanya yang kurang mampu. Di Indonesia Peraturan Perundang-undangan tentang larangan atau pembatasan tenaga kerja anak dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah ada dan dianggap cukup, namun dalam prakteknya sulit untuk dilaksanakan terutama karena alasan ekonomi. Apabila tenaga kerja anak dibiarkann terus berlangsung tanpa dibatasi pada jenis pekerjaan yang ringan dan tidak berbahaya bagi kesehatan dan keselamatannya serta dengan kondisi kerja yang layak, maka akan mempengaruhi kesejahteraan dan perkembangan kepribadian anak tersebut. Untuk itu dalam kebijaksanaan perlindungan anak dalam bidang ketenagakerjaan perlu dipikirkan jalan keluarnya yaitu dengan membuka kemungkinan anak dapat dipekerjakan pada pekerjaan yang tidak berbahaya, bagi jiwa anak, moral, agama baik secara jasmani maupun rohaninya dengan memenuhi syarat-syarat yang ada pada perjanjian kerja yang berisi perlindungan hukum. Bagi pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan tertentu wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila dalam kenyataannya ternyata pengusaha melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk ( pasal 74 UU No.13 tahun 2003  tentang ketenagakerjaan ), maka bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara dan sanksi administratif. Dasar hukum yang memperkuat alasan tersebut terdapat pada pasal 183 jo pasal 190 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Key Words: Hukum Perlindungan Anak, Hukum Ketenagakerjaan 


References


Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Gosita Arif, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993.

Husni Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Kadir Muhammad Abdul , Hukum Perikatan, Bandung 1982.

Kartasapoetra Gunawi, Hukum Perburuhan Pancasila Di dalam pelaksanaan hubungan kerja , Bina Aksara, Jakarta, 1988.

Manulang Sendjun, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

Purbacaraka Purnadi, & Soejono Soekanto, Sendi-sendi Ilmu Hukum Dan Tata Hukum, Bandung, 1993.

Rokhani Endang, Pengetahuan Dasar Tentang Hak-hak Buruh, Yokama PGI, Jakarta, 2002.

Soepomo Imam, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1983.

Hukum Perburuhan Bidang Keselamatan Kerja, Pradiya Paramita, Jakarta, 1988.

Simanjuntak Pijaman J, Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia, Jakarta, 1985.

Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPERDATA).

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departeman Kehakiman, Masalah Anak Yang Bekerja Dibawah Usia Kerja, Jakarta, 1983.

Pusat Informasi Dalam Pembangunan, PDII LIPI, Tenaga Kerja Anak Di Indonesia, Jakarta, 1995.

Profil Kependudukan Provinsi DKI Jakarta, Katalog BPS: 3201:31.

Indonesia, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. LN No. 8 Tahun 1981 TLN No.8-3290

,Undang-undang No.22 Tahun 1959 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. LN No. 42 Tahun 1957 TLN No. 1227.

_______,Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

LN. No. 09 Tahun 2002 TLN No. 4235.

_______,Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

LN No.39 Tahun 2003 TLN No. 4279.

_______,Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

LN No. 165 Tahun 1999 TLN No. 3886.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v2i1.227

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic