Catatan Tersisa Dari Kemelut Politik Di DPR 2004 – 2009

A. Irmanputra Sidin

Abstract


Dalam Tatib disebutkan bahwa Rapat Paripurna (RP) adalah rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR (Pasal 76 Tatib). RP disini tidak dapat ditafsirkan secara sepihak bahwa cukup dipimpin oleh Pimpinan DPR sudah memenuhi kualifikasi yuridis bahwa RP tersebut dapat mengambil keputusan termasuk melakukan perubahan Tatib guna membentuk komisi dan alat kelengkapan DPR  lainnya. RP seyogianya korum, namun tidak imperative korum, namun kalau tidak korum, maka RP tersebut imperative tidak bisa mengambil suatu “keputusan†atas nama DPR. Korum dimaksud adalah dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota rapat (yang menandatangani daftar hadir) yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi. Apabila korum tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka RP ditunda oleh Pimpinan DPR Tatib DPR menurut saya adalah tergolong verordnung karena merupakan peraturan perundang-undangan yang mendapatkan kewenangan delegasi dari UU No.12/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk). Salah satu kewenangan delegasi tersebut diantaranya disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 102 UU Susduk bahwa tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang DPR diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPR yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan dan kepentingan umumKey Words:  Catatan, Kemelut Politik, DPR

References


Anonim. Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat. Sekretariat Jenderal DPR.2004.

A. Irmanputra Sidin. Kudeta Yuridis DPR. Fajar. November 2004.

------------. Sengketa DPD, Dari Zaman Plato Hingga Jimly. November. Kompas.

Graham Hassal dan Cheryl Sounders. The People’s Representatives, Electoral System in the Asia Pacific Region. Allen@Unwin. Australia.1997.

Hans Kelsen.1995.Teori Hukum Murni. Alih Bahasa, Sumardi, Rimdipress.

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Kanisius Yogyakarta.1998.

Pipit R. Kartawidja dan Mulyana Kusuma, Sistem Pemilu dan Konstitusi, Kipp Eropa.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v2i1.228

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic