Pilkada Langsung Di Aceh, Di Antara Sengketa Tiga Aturan
Abstract
Disahkannya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mencuatkan polemik di Nanggroe Aceh Darussalam yang berkisar pada aturan mengenai Pemilihan Kepala Daerah. Instrumen pilkada yang termuat dalam Undang – Undang Pemda sebenarnya juga termuat dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua undang-undang tersebut dalam beberapa hal mengatur materi yang sedikit banyak berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut misalnya tampak mulai dari masalah penyelenggara pemilu, waktu dimulainya pilkada, hingga soal calon independen. Dualisme tersebut harus dituntaskan karena jika tidak akan menimbulkan masalah.
Key Words: Pilkadal, Sengketa Tiga Aturan, Otonomi Khusus, AcehFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Centre for Electoral Reform. Permasalahan Pemilihan Kepala Daerah di Nanggroe Aceh Darussalam Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 18 Tahun 2001, dan Qanun Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilu Langsung.
Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di Pronvinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Persandingan Muatan Materi RUU DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan RUU Pemerintah (Substansi Pilkada dan Implikasinya serta Hal-hal Strategis), naskah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, www.parlemen.net.
Hans Kelsen. Teori Hukum Murni Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif, alih bahasa Drs. Somardi, Rimdi Press: Bandung, 1995.
Kompas. “RUU Pemerintah Daerah Disetujui DPR Sebanyak 176 Daerah Segera Lakukan Pilkada Langsung“, 30 September 2004.
______. “Dualisme Mekanisme Pilkada di NAD“, 29 Oktober 2004.
______. “Optimisme Vs Dualisme Pilkada Langsung di NAD“, 5 November 2004.
Koran Tempo. “Mendagri Janji Evaluasi Aturan Pemilihan Kepada Daerah di Aceh“, 1 November 2004.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Media Indonesia. “Pilkada Aceh Buka Peluang bagi Calon Independen“, 9 November 2004.
_____________. “UU Pemda Bertentangan dengan UU Otsus Aceh“, 29 Oktober 2004.
Refly Harun (Refliani H.Z.). “Maju Mundur Otonomi Daerah dan Urgensi Pemilihan Langsung Kepala Daerah“ dalam Indra J. Piliang et. al., Otonomi Daerah Evaluasi dan Proyeksi, Divisi Kajian Demokrasi Lokal Yayasan Harkat Bangsa, November 2003.
__________ Pemilihan Kepala Daerah dan Amendemen Kelima, Koran Tempo, 13 Oktober 2004.
__________ “Pilkadal: Rezim Pemilu Vs Rezim Pemda dan Tujuh Langkah Perbaikan“, draf artikel untuk Jurnal Ilmu Pemerintahan, November 2004.
Republika, “Diskriminatif, Larang Calon Independen“, 27 Agustus 2004.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
________________. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
________________. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
www.parlemen.net. Naskah Rancangan Undang-undang Pemerintahan Daerah.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v2i2.229
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic