PEMBATASAN WAKTU PADAPENDAFTARAN TANAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Abstract
Abstract
Along with the changes and the development of the mindset, lifestyle and human life, then in the matter of land changes occur, especially in terms of ownership and control in this case about the legal protection of the certainty of land rights that are or will be owned. Various facts show from the results of research and circumstances that developed in the community, that the legal certainty of property rights on land that has been certified can still be in question, even to become a case in the court. Starting from the description above, then the problem under investigation is why the Government Regulation on Land Registration No. 24 of 1997 has not run as expected in the implementation of legal protection of property rights on the land! Specifically researched: What is the function of land registration in providing legal protection due to a time limit of 5 (five) years? The research used is normative law research, that is research that analyze written law, so that the statute approach is done, and the conceptual approach and the philosophical approach.
Keywords: land registration, legal protection, government regulation No. 24/1997
Â
Abstrak
Seiring dengan perubahan dan perkembangan pola pikir, pola hidup dan kehidupan manusia maka dalam soal pertanahanpun terjadi perubahan, terutama dalam hal pemilikan dan penguasaannya dalam hal ini tentang perlindungan hukum akan kepastian hak atas tanah yang sedang atau yang akan dimilikinya. Berbagai fakta menunjukkan dari hasil penelitian dan keadaan yang berkembang di masyarakat, bahwa kepastian hukum hak milik atas tanah yang sudah bersertifikat masih dapat di permasalahkan, bahkan sampai menjadi perkara di lembaga pengadilan. Bertitik tolak dari uraian di atas, maka masalah yang diteliti adalah mengapa Peraturan Pemerintah tentang pendaftaran pertanahan Nomor 24 Tahun 1997 belum berjalan sesuai harapan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak milik atas tanah!Secara khusus diteliti:Bagaimana fungsi pendaftaran tanah dalam memberikan perlindungan hukum karena adanya pembatasan waktu lewat dari 5 (lima) tahun? Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menganalisa hukum yang tertulis, sehingga pendekataan yang dilakukan adalah peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan filsafat (philosophical approach).
Â
Kata kunci: pendaftaran tanah, perlindungan hukum, pp nomor 24 tahun 1997
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
AP. Parlindungan. (1999). Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Herman Soesangobeng. (2002). Komentar dan Kritik atas Pelaksanaan Lembaga Rechtsverwerking Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, Makalah, Jakarta.
Irwan Soerodjo. (2002). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Surabaya: Arkola.
Jimly Asshiddiqie. (2013). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Cet. 5, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Nomatif, Cet. 2, Malang: Bayumedia Publishing.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Laporan Kinerja Tahun 2014.
Moh. Mahfud MD. (2010). Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis. (2010). Hukum Pendaftaran Tanah, Medan: Mandar Maju.
Peter Mahmud Marzuki. (2014). Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cet. 9, Jakarta: Kencana.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i1.2290
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic