PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEBAGAI SALAH SATU UPAYA DEBITOR MENCEGAH KEPAILITAN
Abstract
Abstract
Disputes usually start from a situation where there are parties who feel harmed by other parties. Dissatisfaction will come to the fore if there is Conflict of interest. Persons who feel disadvantaged will convey their disrespect to the second party, if the second party can respond and satisfy the first party, resolve the conflict. Conversely, if a second party reaction shows dissent or has different values, then there will be what is called a dispute. Businesses want quick debt settlement and can provide legal certainty. The creditor wants a quick debt repayment when the debt matures while the Debtor wants a debt settlement that provides legal protection in which the debtor takes no credit of assets by the creditor so that all creditors can get the receivable return. To avoid the actions of the Creditor and Debitor's debt repayment, a law that is required is Bankruptcy Law. The presence of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligation (PKPU) in the community, especially business people who are facing problems Debt settlement, is expected to solve the problem quickly, fairly, openly and effectively settlement of debts that are not mutually harmful but rather the mutual benefit of the parties namely the Creditors and Debtors.
Â
Keywords : bankruptcy, postponement of debt, payment obligation
Â
Abstrak
Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan muncul ke permukaan apabila terjadi Conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasaannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut. Sebaliknya apabila reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa. Para pelaku bisnis menghendaki penyelesaian utang piutang secara cepat dan dapat memberikan kepastian hukum. Kreditor menginginkan pengembalian utang secara cepat pada saat utang tesebut telah jatuh tempo sedangkan Debitor menginginkan penyelesaian utang yang memberikan perlindungan hukum dimana tidak terjadi pengambilan asset milik debitor oleh kreditor sehingga seluruh kreditor dapat memperoleh pengembalian piutang. Untuk menghindari tindakan Kreditor tersebut dan pengembalian utang Debitor, diperlukan hukum yaitu Hukum Kepailitan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditengah masyarakat khususnya para pelaku bisnis yang sedang menghadapi masalah Penyelesaian utang piutang, diharapkan dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat, adil, terbuka, dan efektif serta menjadi pegangan bagi penyelesaian utang-piutang yang tidak saling merugikan melainkan sebaliknya justru saling menguntungkan para pihak yaitu Kreditor dan Debitor.
Â
Kata kunci : kepailitan, penundaan kewajiban, pembayaran utangÂ
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Shelawoffice.blogspot.co.id/2016/03/prosedur-pengajuan-permohonan-penundaan.html,(2016) 12-01-2018.
Sjahdeini, Sutan Remy. (2009). Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Jakarta: Grafiti.
Suyatno, R. Anton. (2012). Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Debitor Mencegah Kepailitan. Jakarta: Kencana Prenada.
Tumbuan, B.G. Fred. “Ciri-ciri Utama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagaimana dimaksud Dalam Perpuâ€. Makalah dibawakan dalam Seminar Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Kepailitan, diselenggarakan oleh Yayasan Pusat Pengkajian Hukum.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i1.2291
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic