PERLINDUNGAN HAK ANAK DI DALAM MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA
Abstract
Â
Abstract
Constitutionally, the rights of children with regard to a healthy environment is confirmed in the second amendment to the Constitution of 1945, Article 28B paragraph (2) which states that every child has the right to live, grow and develop and has the right to protection from violence and discrimination. This recognition is reinforced by Article 28H paragraph (1) which says that every person has the right to live physical and spiritual prosperity, reside, and get a good environment and healthy and receive medical care. Moving on from there, the author would like to discuss further in this article that will discuss how the arrangement of children's rights in obtaining health services and how the government's role in health services for children. The purpose of this study was to determine the right to a healthy child growth based on the legislation in force and to determine the response of the government in ensuring the health of the rights of children to health services.
Â
Keywords: protection, rights, child
Â
Abstrak
Secara konstitusional, hak anak yang berkaitan dengan lingkungan yang sehat ditegaskan dalam perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengakuan ini diperkuat dengan Pasal 28H ayat (1) yang mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Beranjak dari situ penulis ingin membahas lebih lanjut dalam artikel yang akan membahas bagaimana pengaturan hak anak dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan bagaiman peran pemerintah dalam memperoleh pelayanan kesehatan bagi anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan hak tumbuh kembang anak secara sehat didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menentukan upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah dalam menjamin kesehatan hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Â
Kata kunci: perlindungan, hak, anak
Â
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Bagir Manan. (1992). Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Jakarta: Ind Hill Co.
Bahder Johan Nasution. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: PT. Rineke Cipta.
Bedjo Santoso. (2014). Kajian UU Kesehatan, Lihat dalam: http://www.sanbed.blogspot.com
/2010/08/kajian-kritis-undang-undang-nomor-36.html.
DPR RI, Undang-Undang dan Rancangan Undang-Undang, lihat dalam: http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45.
El-Muthtaj. (2009). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia,Cetakan 3, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Kedua, Malang, Bayumedia Publishing.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Peratifikasian Konvensi Hak Anak.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009.
Maidin Gultom. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Refika Aditama.
Marnasse Malo dan Sri Trisnongtias. (1997). Metode Penelitian Masyarakat, Pusat Antara Universitas Ilmu-Ilmu Sosial Unversitas Indonesia, Jakarta.
Muhammad Joni, Sekilas Tentang Hak-Hak Anak: Instrumen Internasional dan Hukum Nasional, Makalah, disampaikan pada acara Bimbingan Teknis Adovasi Hak Anak, yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat, 24 Juli 2006, di Bandung.
Paulus Hadisupprapto, Peranan orangtua dalam Pengimplementasian Hak-hak Anak dan kebijakan Penanganan anak bermasalah, dalam jurnal “Pembangunan Kesejahteraan Sosialâ€, DNIKS, No. 7, Maret 1996.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup.
Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu.
Satijipto Raharjo. (2000). Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Satya Arinanto. (2001). Bahan Bacaan Politik Hukum 2, Jakarta, Program Pasca Sarjana FHUI.
Scott Davidson. (1994). Hak Asasi Manusia, Sejarah, Teori dan Praktek dalam Pergaulan Internasional, Jakarta: Grafiti.
Soerjono Soekanto. (2008). Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia.
Titon Slamet Kurnia. (2007). Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia, Bandung: PT. Alumni.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Sebelum dan Sesudah Perubahan).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i1.2292
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic