PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DALAM MEMPEROLEH AKTA KELAHIRAN BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Abstract
This study about legal protection for children in obtaining birth certificates based on the principles of the child protection. Regardless of his/her parents’ religion and political orientation, the issuance of his/her Birth Certificate by the State is the most basic human rights that a child does have because the existence of a new legal person is actually recognized after the birth is listed. Unfortunately, many children in Indonesia do not have Birth Certificates that are Februari 2018, 9.904.788 million. There are two objectives that this study sought after: One, Reviewing and analyzing legal protection for children in obtaining a birth certificate; This study uses a normative approach, specifically the analytical descriptive approach. The conclusion of the study shows that Laws that exist on how birth certificates are obtained do not protect children due to one regulation with another existing regulation are discordant making the implementation to be inconsistent or difficult; Ministries of women’s empowerment and child protection encourage regents or mayors to make local regulations without penalties by awarding.  Keywords: Protection of law, child, birth certificate.Â
Abstrak
Penelitian ini tentang Perlindungan hukum bagi anak dalam memperoleh akta kelahiran berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan anak.Pencatatan kelahiran adalah hak setiap warga negara yang paling dasar yang seharusnya diberikan Negara karena eksistensi legal seseorang sebenarnya baru diakui setelah kelahirannya dicatatkan tapi kenyataannya banyak anak-anak yang belum mempunyai akta kelahiran Februari 2018 yaitu 9,904.788 juta jiwa. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai Perlindungan hukum bagi anak dalam memperoleh Akta Kelahiran. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatifdengan spesifikasi penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan, Peraturan perundang-undang yang ada tentang akta kelahiran banyak yang belum melindungi anak-anak dalam memperoleh akta kelahiran ini disebabkan karena satu Peraturan dengan Peraturan yang lain ada yang tidak harmonis dan juga dalam pelaksanannya ada yang tidak konsisten atau susah untuk dilaksanakan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong Bupati/Walikota untuk membuat Perda tanpa denda dengan memberikan penghargaan.
Â
Kata kunci: Perlindungan hukum, anak, akta kelahiran
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Departemen Dalam Negeri. (2008). Rencana Strategis 2011 Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya. Jakarta: Departemen Dalam Negeri.
Deputi Bid Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (2010). Aku Berhak Mendapatkan Nama Dan Kewarganegaraan. Jakarta.
http://pontianak.tribunnews.com/2013/07/01/apa-saja-manfaat-akta-lahir, 22 juni 2017.
Inter-Parlementary Union. (2006). Perlindungan Anak. Jakarta: SRO-Kunding, Swiss.
Irdanuraprida Idris. (2007). Hukum Perorangan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia Esa Unggul, Jakarta.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan Badan Pusat Statistik. Profil anak indonesia 2017. Jakarta.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. (2008). Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Hak sipil dan Kebebasan Anak. Jakarta: Deputi Bidang Perlindungan Anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. (2016). Petunjuk Teknis Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Bagi Anak yang tidak diketahui Asal Usulnya atau Keberadaan orang tuanya. Jakarta: Deputi Tumbuh Kembang Anak.
Komnas PA dan Save the Children. (2004). Mengenal Lebih Dekat uu no 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.
Prasetya Irawan. (2006). Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif untuk ilmu-ilmu social, FISIP UI.
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin. (1986). Hukum orang dan Keluarga. Bandung: Alumni.
Ronny Hanitijo Soemitro. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Save the children (et al). (2005). Aku Anak Dunia. Jakarta: Yayasan Aulia.
Soerjono soekanto dan Sri Mamuji. (2007). Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat. cet 10. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (1982). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo.
Srinurbaiti Herni, Rofiandri Ronal, dan Novitarini Wini. (2003). Publikasi Hak Masyarakat dalam Bidang Identitas, cet.2 Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Suharsimi Arikunto. (1995). Prosedur Penelitian Dari Teori Ke Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Supra Sekarwati Widjayani, (2007). Metode Penelitian Hukum Normatif, Bahan kuliah, Bandung: Program Pasca Sarjana UNPAD.
Surat Edaran Mendagri No.472.11/4954/SJ tahun 2015 perihal peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak usia 0-18 Tahun.
Surat Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Kependudukan dan catatan sipil. (2013). Penjelasan Penyelesaian Permasalahan PelayananPencatatan Sipil, No 472/5428/DUKCAPIL.SES.
Trevor Buck. (2005). International Child Law, London: Cavendish Publishing Limited.
Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang. (1991). Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia. Yogyakarta: Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i1.2294
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic