ASAS PACTA SUNT SERVANDA DIKAITKAN DENGAN PENYELENGGARAAN JASA PENDIDIKAN ASING DI INDONESIA OLEH MONASH UNIVERSITY

Nin Yasmine Lisasih

Abstract


Abstract

This research aims to provide clarity regarding the regulation and implementation of educational services liberalization under GATS in the analysis of the National Education Law as well as the suitability of the organization of foreign education by Monash University in Indonesia with Law national Education System Number 20 of 2003. This research was conducted by legal normative approach and examinedusing field study to get the primary data and literaly study to get the secondary data. Then all data collected were analyzed with qualitative methods. Based on the research, the result showed that the setting and implementation of liberalization of higher education services in Indonesia by 1995 GATS in education services in the analysis of the National Education System Law Number 20 of 2003 is the Education Law to support the liberalization of education services in Indonesia. This can be seen from Article 65 of the Education Law which regulates the implementation of other state educational institutions that provide education by representatives of foreign countries and the implementation by the foreign educational institution accredited in the country. Liberalization of education services in Indonesia through the organization of foreign education by Monash University does not comply with the framework of the Law on National Education System Number 20 of 2003.

 

Keywords: foreign universities, commercial presence, foreign education service

 

Abstrak

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normative dengan metode diskriptif analitis. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan studi lapangan untuk memperoleh data primer dan studi kepustakaan untuk memperoleh data primer dan studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Kemudian seluruh data yang terhimpun dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dan penerapan liberalisasi jasa pendidikan dalam analisis Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 ialah UU Sisdiknas mendukung liberalisasi jasa pendidikan di Indonesia. Hal ini dapat diketahui dari Pasal 65 UU Sisdiknas yang mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga Negara lain yaitu penyelenggaraan pendidikan oleh perwakilan Negara asing dan penyelenggaraan oleh lembaga pendidikan asing yang terakreditasi di negaranya. Liberalisasi jasa pendidikan di Indonesia melalui penyelenggaraan pendidikan oleh Monash University tidak sesuai dengan kerangkaUndang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 karena Monash University dalam praktik penyelenggaraan pendidikan asing di Indonesia tidak mendapat izin dari Kemendiknas, tidak terakreditasi di BAN-PT dan tidak berbentuk yayasan yang bersifat sosial.

 

Kata kunci : universitas asing, kehadiran komersial, jasa pendidikan asing


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

AK Syahmin. (2006). “Hukum Dagang Internasionalâ€. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Asharini Nursamsiah & Suryanto. (2009). “Penjelasan “offer†Indonesia Untuk Jasa Pendidikan tinggi Dalam Kerangka Liberalisasi Perdagangan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

Bernard Hoekman and Kostecki Michel. (1995). The Political Economy of the World Trading System. New York: Oxford University Press.

Bossche, Peter van de. (2006). The Law and Policy of the World Trade Organizaton. Text, Cases and Materials. New York: Cambridge University Press.

Bossche, Peter van Den, Daniar Natakusumah, Joseph Wira Koesnaidi. (2010). Pengantar Hukum WTO. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Direktorat Perdagangan dan Perindustrian Multilateral. (2004). Persetujuan Bidang Jasa (General Agreement on Trade in Services). Jakarta: Departemen Luar Negeri RI.

Draft Report of Indonesia’s International Trade in Education Services Sector Commitments: general commitmens. (2003). limitataions on market acces, limitation on national treatment, additional commitments.

Firdauzie Dwiandika, (eds.), Sekilas WTO (World Trade Organization). Direktorat Perdagangan. 2—6. Perindustrian, Investasi dan HKI. Jakarta: Direktorat Jenderal Multilateral Departemen Luar Negeri RI.

GATT Activities. (1987). “An Annual Review of the Work of the GATTâ€, Geneva, Juni 1987.

Hartono Sunaryati. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni.

Indonesia Conditional Initial Offers 2005.

Kartadjoemena H.S. (1997). GATT, WTO dan Hasil Uruguay Round. Jakarta: UI-Press.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2003). Draft Report of Indonesia’s International Trade in Education Services Sector Commitments: general commitments, limitations on market access, limitation of national treatment, additional commitments.

Keputusan Dirjen Dikti Nomor 61/DIKTI/Kep/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Perguruan Tinggi;

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0148/O/1975 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik dan Sekolah Internasional di Indonesia.

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi;

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 107/U/2001 Tentang Penyelenggaraan Progam Pendidikan Tinggi Jarak Jauh;

Kraus John. (1994). The GATT Negotiations-A Business Guide to The Results of the Uruguay Round. Paris: ICC Publishing S.A.

Kusumaatmadja Mochtar dan Etty R. Agoes. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT Alumni.

Kusumaatmaja Mochtar. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.

Monash College Jakarta Course Guide. (2011). Jakarta: Jakarta International College.

Nongsina Flora Susan dan Pos M. Hutabarat. (2007). Pengaruh Kebijakan Liberalisasi Perdagangan terhadap Laju Pertumbuhan Ekspor-Impor Indonesia, Makalah. Kampus UI- Depok.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi.

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Permendiknas Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Perguruan Tinggi Di Indonesia Dengan Perguruan Tinggi Atau Lembaga Lain di Luar Negeri.

Permendiknas Nomor 66 Tahun 2009

Tentang Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia;

Priyono Joko. (2011). Hukum Perdagangan Jasa (GATS/WTO). Semarang: Universitas Diponegoro Press.

Rudner Marten. (1997). “Internasional Trade in Higher Edducation Services in the Asia Pacific Regionâ€, World Competition. (21) No. 2. Hlm 88-116 dalam WTO, Education Services Council for Trade in Services.

Soekanto Soerjono. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.

Surat Edaran No: 1850.1/D2.5/2009 Tentang Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Suwignyo Agus. (2008). Pendidikan Tinggi & Goncangan Perubahan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain Di Luar Negeri.

Undang-Undang Nomor 48/PRP/1960 Tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing.

WTO. (1998). Education Services, Council for Trade in Services. Background Note by the Secretariat, Geneva, Switzerland, S/C/W/49.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i1.2295

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic