Menelaah Arti Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia

Eva Achjani Zulfa

Abstract


Dasar dan keberadaan dari hak asasi manusia pada hakikatnya lahir untuk kepentingan manusia itu sendiri. Hal tersebut berarti bahwa setiap manusia diharapkan dapat menikmati hak asasi yang dimilikinya. Dengan demikian diharapkan manusia menjadi suatu pribadi yang utuh yang di dalam masyarakat tidak mudah larut atau hilang kepribadiannya atau jati dirinya. Manusia memiliki hak atas dirinya secara utuh lepas dari orang lain. Untuk itu dibutuhkan suatu jaminan atas hak-hak mendasar bagi manusia yang harus dipahami dan dihormati oleh setiap manusia, karena setiap orang di muka bumi ini membutuhkan hak-hak tersebut. Akan tetapi karena setiap masing-masing manusia mempunyai hak yang sama pula, dikhawatirkan masing-masing akan saling mengakui hak-haknya dan mengalami konflik kepentingan dengan manusia-manusia lainnya. Untuk mengatasi hal demikian, John Locke mempostulatkan bahwa untuk menghindari konflik kepentingan yang demikian atau ketidakpastian hidup atas hak-hak tersebut di alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial atau suatu ikatan sukarela, yang dengan adanya hal itu maka penggunaan hak mereka yang tidak dapat dicabut itu diserahkan kepada penguasa negara.

Key Word: Hak Asasi Manusia, Hukum, Hak Untuk Hidup. Euthanasia

References


Davidson, Scott. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Penerbit Grafiti. Cet. Pertama, Juli 1994. Hal.37.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. (Bogor: Politiea, 1980). Hal.207.

Tempo, 29 Maret 2005.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v2i2.230

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic