PERLUNYA MENDISAIN ULANG INSTITUSI NEGARA Ditinjau dari Keuangan Negara

Baharudin Aritonang

Abstract


Usai iklan Komisi Yudisial, muncul lagi iklan Komisi Kejaksaan. Setelah itu, akan muncul pula iklan yang membuka pendaftaran untuk calon anggota Komisi Kepolisian. Dari sisi pemasukan iklan yang mendapatkannya, sangat me-nguntungkan. Terutama bagi yang kemudian terjaring menjadi salah seorang anggota Komisi ini. Tidak sedikit yang gajinya berada sedikit di atas gaji anggota DPR yang menyusun undang-undang, termasuk undang-undang yang melahirkan komisi ini. Tapi dari segi mekanisme penyelenggaraan negara dan yang lebih berat lagi, dari  sisi beban keuangan negara agaknya perlu kita pikir ulang. Jika kemudian komisi-komisi ini digabung dengan pejabat (tinggi) negara, ditambah dengan beban negara yang rutin berupa gaji pegawai negeri sipil, setengah sipil, sampai anggota TNI/Polri? Dan baru sekarang BPK berusaha menghitungnya. Apakah mungkin hal ini seperti yang terjadi di berbagai daerah, yang APBD nya habis untuk membayar gaji pejabat pemerintah, para anggota DPRD, dan keseluruhan pegawai negeri di daerah itu. Apabila ditanya, yang mana untuk bagian rakyat? sulit untuk menjawabnya. Maksudnya tentu bukan untuk bagikan  langsung kepada  rakyat daerah setempat, akan tetapi, yang akan menjadi fasilitas umum, katakanlah untuk Sekolah Dasar yang sudah banyak yang ambruk, jalan raya, membangun pasar, dan berbagai fasilitas sosial dan fasilitas umum  lainnya. Gambarannya akan menjadi tragis.

Key Words: Komisi Yudisial, Institusi Negara.

References


Undang Undang Dasar 1945

Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Komisi Kepolisian.

Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia.

Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Komisi Kejaksaan.

Keppres No.181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Keppres No.15 Tahun 2000 tentang Komisi Hukum Nasional.

Keppres No.44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman.

Keppres No.77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v2i2.232

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic