Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Refly Harun

Abstract


Putusan Mahkamah Konsitusi dalam perkara pengujian pasal 68 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan oleh Bram H.D Manoppo, tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2 merek PLC Rostov buatan Rusia di Nanggroe Aceh Darussalam, telah menyulut polemik. Banyak pihak yang mengkritik putusan tersebut sebagai tidak favorable terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri kita ini. Kritik tersebut didasarkan pada bagian pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang dapat ditafsirkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengambil alih kasus korupsi yang terjadi sebelum Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diundangkan (sebelum 27 Desember 2002). Untuk menjawab polemik atas Mahkamah Konsitusi tersebut, terlebih dahulu perlu dikemukakan apakah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi berubah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi?

Key Words: Mahkamah Konsitusi, Putusan, Tindak Pidana Korupsi, Komis Pemberantasan Korupsi. 


References


Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, alih bahasa Masri Maris, Transparency International Indonesia dan Yayasan Obor, Jakarta, 2003;

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Putusan Perkara Nomor 013/ PUU-I/2003, 23 Juli 2004;

______, “Putusan Perkara Nomor 018/PUU-I/2003, 11 November 2004;

______, “Putusan Perkara Nomor 069/PUU-II/2004, 15 Februari 2005;

______, “Putusan Perkara Nomor 065/PUU-II/2004, 3 Maret 2005;

Refly Harun, Zainal A.M Husein, Bisariyadi (editor). Menjaga Denyut Nadi Konstitusi Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, konstitusi perss, jakarta, 2004;

Refly Harun. “Kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusiâ€, Koran Tempo, 22 Februari 2005;

______, “Saat Dewi Keadilan Menolak Tundukâ€, Kompas, 26 Februari 2004;

______, “Seratus Hari Pertama Memberantas Korupsiâ€, artikel di Harian Koran Tempo, 1 September 2004;

______, “Pekerjaan Rumah Presiden Keenamâ€, artikel di harian Koran Tempo, 14 Juli 2004.

Republik Indonesia. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250.

______, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Neagra Nomor 3847.

_______, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lemabaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150.

Wasingatu Zakiyah et. Al. Menyingkap Tabir Mafia Peradilan, Indonesia Corruption Watch, Jakarta, 2002.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v2i3.234

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic