Perceraian Dan Akibatnya
Abstract
Beberapa waktu yang lalu, cukup marak di pemberitaan di beberapa media massa, tentang artis yang men-cerai-gugatkan suaminya. Adapun hasil dari upaya cerai-gugat tersebut adalah umumnya jatuhnya khulu’atau fasakh yang diputuskan oleh Hakim, meski adapula yang perkawinannya terselamatkan. Namun demikian angka perceraian semakin meningkat dari waktu ke waktu. Perceraian itu bisa terjadi apabila kedua belah pihak baik suami maupun istri sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangga. Apabila kita menelaah dalam hukum Islam, hak cerai sebenarnya terletak pada suami, dan istilah yang digunakan umumnya talak. Namun apabila seorang Istri memiliki keinginan untuk diceraikan dengan alasan-alasan tertentu yang dibenarkan agama dan undang-undang, maka istilah yang digunakan adalah cerai-gugat atau khulu’/ fasakh. Adapun dalam kesempatan ini, Penulis mencoba mengulas sedikit tentang Perceraian. Hal ini disebabkan karena pengaturan perceraian sepertinya gampang, namun dalam praktek ternyata cukup sulit.
Key Words: Perceraian, Pegawai Negeri Sipil, Hukum Islam, PerkawinanFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
PP No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
UU No. 1 Tahun 1974, undang-undang pokok perkawinan
www.lbh-apik.or.id
http://www.pemantau.com/
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v2i3.236
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic