Salah Persepsi Soal Korupsi
Abstract
Pemberantasan korupsi merupakan isu yang sedang hangat di Indonesia. Rasanya semua media massa, baik cetak maupun elektronik, menjadikan isu pemberantasan korupsi sebagai headline dalam pemberitaan mereka. Meskipun demikian, masih banyak kalangan masyarakat yang memiliki persepsi keliru soal pemberantasan tindak pidana korupsi. Semakin lama memang disadari akibat yang ditimbulkan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi ternyata telah terbukti melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagai kejahatan luar biasa, maka dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan luas dan diharapkan mampu mengefektifkan pemberantasan korupsi yang selama ini tak kunjung menampakkan hasil maksimal.
Key Words: Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, AuditFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Komisi Kepolisian.
Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v2i3.238
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic