Abortus Dalam Hukum Pidana Indonesia

Herdiyani Ibnu, Henry Arianto

Abstract


Kehidupan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia memiliki hak hidup, bahkan sejak masih dalam kandungan. Hak hidup tersebut merupakan anugerah dari Tuhan yang Maha Esa dan tidak ada yang dapat merampasnya, sekalipun orangtuanya. Dalam kasus pengguguran kandungan yang biasa disebut abortus, orang tua si janin merasa mempunyai hak untuk mengakhiri hidup janinnya, dengan berbagai alasan. Dalam perspektif hukum aborsi merupakan tindak pidana. Aborsi merupakan tindak pidana yang dikategorikan dalam kejahatan terhadap nyawa. Dengan demikian, meskipun janin tersebut belum dilahirkan, keberadaannnya telah dianggap sebagai mahluk yang bernyawa.

Kata Kunci: Aborsi, Hukum Pidana,  Kedokteran

References


Harsono, Eko B,â€Aborsi di Indonesiaâ€, Suara Pembaharuan, 20 Juni 2001.

Judono, H.M, “Dokter-Abortus-Pasienâ€, Simposium Abortus, KOGI Ke II, Surabaya, 1973.

Poernomo, Bambang, “Hukum Pidana, Kumpulan Karangan Ilmiahâ€, Bina Aksara, Jakarta, 1982

Rumali, Ahmad dan K.St. Pamoentjak. “Kamus Kedokteranâ€, cet.3, Djambatan, Jakarta, 1960.

Siaahan, Erry Yulia, “Aborsi: Antara Legalitas, Etika Dan Faktaâ€, Suara Pembaharuan, 10 Desember 1997.

Samil, R.S., “Klinik Abortusâ€, Laporan Lengkap Symposium Abortus Ikatan Dokter Indonesia; Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Subekti dan R. Tjitrosudibio, “Kitab Undang Undang Hukum Perdataâ€,PT Pradnya Paramitha, Jakarta, 1996.

Tietze, Christopher, “Induced Abortion A World Reviewâ€, The Population Council, New York, 1983.

Wiknojosastro, Hanifa, “Ilmu Kebida- nanâ€, Yayasan bina Pustaka, Jakarta, 1976.

Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 1996




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v3i1.239

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic