Konseptualisasi Negara Hukum Dan Demokrasi; Upaya Menuju Negara Yang Dicita-citakan

A. Ahsin Thohari

Abstract


Gagasan negara hukum dan demokrasi merupakan dua instrumen “terbaik†untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan dengan cara yang beradab. Keduanya memiliki pola hubungan yang interdependen. Negara hukum saja tidak akan cukup, karena hukum bisa diciptakan dengan cara mengabaikan nilai-nilai demokrasi; sementara demokrasi saja juga tidak akan cukup, karena demokrasi menawarkan kebebasan dalam segala derivasinya, sehingga apabila tidak dibingkai oleh aturan-aturan hukum akan menjadi anarkisme dalam segala bentuknya. Keseimbangan antara nilai-nilai hukum dengan nilai-nilai demokrasi dalam suatu negara merupakan conditio sine qua non bagi terbentuknya democratische rechtsstaat yang sesungguhnya. Persoalannya adalah apa upaya yang harus ditempuh untuk menyeimbangkan kedua gagasan besar tersebut.

Kata Kunci: Negara Hukum, Demokrasi

References


Asshiddiqie, Jimly, â€Gagasan Kedau- latan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesiaâ€, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994.

Attamimi, A. Hamid S. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelengga- raan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Mengenai Analisis Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IVâ€, Disertasi doktor, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.

Azhary, “Negara Hukum Indonesia: Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsurnyaâ€,UI-Press, Jakarta, 1995.

_______, “Sejarah Type Pokok Negaraâ€, Permata Publishing Company, Jakarta, 1979.

Budiardjo, Miriam, “Dasar-Dasar Ilmu Politikâ€, Cet. XVII, Gramedia, Jakarta, 1996.

Kusnardi, Moh., dan Bintan R. Saragih. “Ilmu Negaraâ€, Perintis Press, Jakarta, 1985.

Laski, Harold J, “The State in Theory and Practiceâ€, G. Allen and Unwin Ltd., London, 1960.

Mahfud M.D., Moh., “Politik Hukum di Indonesiaâ€, Cet. I, LP3ES, Jakarta, 1998.

Mayo, Henry B., “An Introduction to Democratic Theoryâ€, Oxford University Press, Oxford, 1960.

Montesquieu, “Membatasi Kekuasaan: Telaah Mengenai Jiwa Undang-undangâ€, [The Spirit of the Laws],: Gramedia, Jakarta, 1993.

Rheinstein, Max. “Max Weber On Law in Economy and Societyâ€, dalam Lawrence M. Friedman and Stewart Macaulay, “Law and the Behavioral Sciencesâ€, The Bobbs-Meririll Company Inc., New York, 1977.

Rodee, Carlton Clymer, et al., (eds.). “Pengantar Ilmu Politikâ€, [Introduction to Political Science], Diterjemahkan oleh Zulkifly Hamid, Cet. I, Rajawali, Jakarta, 1988.

Soltau, Roger H., “An Introduction to Politicsâ€, Longmans, Green & Co., London, 1961.

Stepan, Alfred., “The State and Societyâ€, Princeton University Press, Princeton N.J, 1978.

Strong, C.F., “Modern Political Constitutionâ€, Sidwick & Jackson, London, 1973.

Wahjono, Padmo., “Negara Republik Indonesiaâ€, Rajawali, Jakarta, 1986.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v3i1.242

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic