IMPLIKASI REGULASI IZIN GANGUAN (HINDER ORDONANTIE) TERHADAP KUALITAS LINGKUNGAN BAGI MASYARAKAT SEKITAR INDUSTRI

Fuqoha Fuqoha

Abstract


Abstract

Industrial development will greatly affect the social and economic values, both for the government and for society. The role of society in the process of industrial development becomes very vital, not only related to improving the welfare of the society but for the environmental sustainability of the community around the industry. Industrial development will have an impact on the environment that can lead to decreased environmental quality, the occurrence of air pollution until the occurrence of disturbances due to industrial activity. Therefore, the importance of the regulating for the society in defending the rights of the people to obtain a good and healthy environment guaranteed in the constitution. Manifestations of constitutional guarantees on good and healthy environments are set forth in several regulations, one of which is the permit regulation of disturbance (hinder ordonantie). The increasing dynamics of industrial development, to the clash of interests between industry actors, the public to local government, has forced the central government to revoke the permit regulations.

 

Keywords : regulation implications,regulation disturbance, environmental quality

 

Abstrak

Pembangunan industri akan sangat berpengaruh pada nilai-nilai sosial dan ekonomi, baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. Peran masyarakat dalam proses pembangunan industri menjadi sangat vital, tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan tetapi bagi kelangsungan lingkungan masyarakat sekitar industri. Pembangunan industri akan berdampak pada lingkungan yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan hidup, terjadinya pencemaran udara hingga timbulnya gangguan-gangguan akibat kegiatan industri. Oleh karena itu, pentingnya aturan (regulasi) yang mengatur tentang peran masyarakat dalam mempertahankan hak-hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin dalam konstitusi. Manifestasi dari jaminan konstitusi terhadap lingkungan yang baik dan sehat dituangkan dalam beberapa regulasi yang salah satunya regulasi izin gangguan (hinder ordonantie). Dinamika pembangunan industri yang semakin meningkat, hingga benturan kepentingan antara pelaku industri, masyarakat hingga pemerintah daerah membuat pemerintah pusat mencabut regulasi izin gangguan.

 

Kata Kunci :implikasi regulasi, izin gangguan, kualitas lingkungan

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Arrasjid, Chainur. (2006). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Edisi ke-1, Cetakan Keempat. Jakarta : Sinar Grafika.

Australian Government. (2009). Pencemar Udara, Kebisingan Dan Getaran. Praktik Kerja Unggulan Program Pembangunan BerkelanjutanuntukIndustri Pertambangan.Canberra: Commonwealt Australia.

Hamzah, Andi. (1995). Penegakkan Hukum Lingkungan. Jakarta : Arhia Media Cipta.

Lita, Helza Nova, dkk. (2013). Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Di Wilayah Pertambangan. Lex Jurnalica, Volume 10 Nomor 3, Desember 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Edisi Revisi. Cetakan ke-5. Jakarta : Kencana.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Izin Lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Pereturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di daerah.

Salim, Ja’far. (2012). Pengelolaan Limbah Industri, Upaya Kelestarian Lingkungan. Serang : Mega Mitra Kreasindo.

Undang-Undang (Ordonansi) Ganguan yakni Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wijoyo, Suparto dan Wilda Prihatiningtyas. (2016) Problematika Peneggakn Hukum Lingkungan Di Indonesia. Airlangga Development Journal, Volume 1 Nomor 1, Juni 2016.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i2.2432

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic