PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA
Abstract
Abstract
Industrial Design, as part of Intellectual Property Rights, is the result of the outpouring of one's intellectual abilities that should be given a clear legal protection. In addition, the success of an industry and trade will not be separated from the support area of design. With an attractive design, the goods will have a higher economic value. Therefore, there should be legal protection of industrial designs in Indonesia can accommodate these interests so as to encourage the industry in Indonesia. The success of an industry and trade will not be separated from the support area of design. Therefore, the legal protection of industrial designs in Indonesia will be able to provide legal certainty to the public so as to encourage the industry in Indonesia. In Indonesia, the industrial design protection will be regulated in Law Number 31 Year 2000 regarding Industrial Design. Industrial Design Act only states that in order for a design can be called new, then the design should not be the same as the previous disclosures.
 Keywords: legal protection, works, industrial designÂ
Abstrak
Desain Industri, sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, merupakan hasil curahan kemampuan intelektual seseorang yang patut diberikan perlindungan hukum yang jelas. Selain itu, keberhasilan dari suatu industri dan perdagangan tidak akan lepas dari dukungan bidang desain. Dengan desain yang menarik, maka suatu barang akan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Oleh karena itu, seharusnya perlindungan hukum akan Desain Industri di Indonesia dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan tersebut sehingga dapat mendorong perindustrian di Indonesia. Keberhasilan dari suatu industri dan perdagangan tidak akan lepas dari dukungan bidang desain. Oleh karena itu, perlindungan hukum akan Desain Industri di Indonesia haruslah dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga dapat mendorong perindustrian di Indonesia. Di Indonesia, perlindungan akan Desain Industri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Undang-Undang Desain Industri hanya menyebutkan bahwa agar suatu desain dapat disebut baru, maka desain tersebut harus tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Â
Kata kunci: perlindungan hukum, karya, desain industri
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Achmad Zen Umar Purba, (2005), Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Bandung: PT. Alumni .
Ahmad M. Ramli, (2001), Perlindungan Rahasia Dagang Dalam UU No. 30/2000 Dan Perbandingan Dengan Beberapa Negara, Bandung: CV. Bandar Maju.
Anastasia E. Gerungan, (2016), Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagangditinjau Dari Aspek Hukum Perdata Dan Pidanadi Indonesia, Jurnal Hukum Unsrat, Volume 22, Nomor 5.
DITJEN HKI, (2003), Buku Panduan HKI, Jakarta: DITJEN HKI, .
Djumhana, (2004), Aspek-aspek Hukum Desain Industri di Indonesia, Bandung: PT. Alumni.
Frederick Abbott, (2001), Thomas Cottier, and Francis Gurry, The International Intellectual Property System: Commentary and Materials Part One, Netherland: Kluwer Law International.
Gunawan Widjaja, (2001), Rahasia Dagang, Seri Hukum Bisnis, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Imam Buchori Zainuddin, (20 November 1999), Reorientasi Desain Produk Industri dan Kerajinan Indonesia dalam Kerangka TRIPs dan Era Pasar Global, Makalah disampaikan pada Seminar Reorientasi Desain Produk Indonesia, ITB, Bandung.
Johnny Ibrahim, (2006), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Laurensius Arliman S, (2018), Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1.
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, (2003), Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Edisi Revisi, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Philipus M. Hadjon, (1987), Perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
Rachmadi Usman, (2003), Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung: PT. Alumni.
Ranti Fauza Mayana, (2004), Perlindungan Desain Industri Di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas, Jakarta: PT Grasindo.
Satijipto Raharjo, (2000) , Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
________ & Anton Tabah, (1993), Polisi Pelaku Dan Pemikir, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Soedargo Gautama dan Rizawanto Winata, (1995), Hukum Merek Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, (2008), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Tim Lindsey, et-al, (2004), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: PT. Alumni.
WIPO, (2001), WIPO Industrial Property Handbook: Policy, Law, and Use, Geneva: WIPO Publication.
World Intellectual Property Organization (WIPO), (1995), Paris Convention for the Protection of Industrial Property, Geneva: WIPO Publication.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i2.2436
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic