PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN PRODUK KOSMETIKA ILEGALBERUPA POMADE SECARA ONLINE

Rizka Amelia Azis, Dimas Nur Bagaskara

Abstract


Abstract

The modern world implies a digital environment that dominates all aspects of human life, including business. Nowadays, buying and selling transactions are not only carried out in the conventional way, but also through transactionline. Online transactions allow sellers and buyers not to meet directly and often cause problems. In this study, will be discussed about facts that reveal about cosmetics products such as illegal pomade sold online in Indonesia. It is said to be illegal here because the pomade producers did not meet the provisions of the laws. In this case, it will be discussed in relation to aspects of legal protection and business actors' responsibilities to consumers for illegal cosmetics products sold online. In this study used a normative approach method with the approach of legislation and literature. Related to the legal aspects used are the legal aspects of health, legal aspects of information and electronic transactions and the most important is the legal aspect of consumer protection. This study is also carried out by direct observation of products, so that the authors more easily analyze related consumer rights violated illegal cosmetics products. At the end of the study, the authors found the problem of the number of illegal cosmetics products sold online. The author raised issues related to old skull brand pomade products that were sold online. In the circulation of these products, there were a lot of consumer rights violated for the illegal sale of pomade through online. At the end of the writing, the author suggests a problem solving that is expected to reach the rights of the parties in buying and selling online.

 

Keywords: online transaction, consumer protection, pomade

 

Abstrak

Dunia modern berimplikasi padatren digitalyang sangat mendominasi segala sendi kehidupan manusia, termasuk juga dalam bidang bisnis. Sekarang ini, transaksi jual beli tidak hanya dilakukan dengan cara konvensional, namun juga bisa melalui transaksionline. Transaksi online memungkinkan antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung dan kerap kali menimbulkan masalah. Dalam penelitian ini, akan dibahas mengenai fakta yang mengungkapkan mengenai produk kosmetika seperti pomade ilegal dijual secara online di Indonesia. Dikatakan ilegal di sini karena produsen pomade tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan-perundang-undangan. Dalam hal tersebut, akan dibahas terkait dengan aspek perlindungan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas produk kosmetika ilegal yang dijual secara online. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Terkait dengan aspek hukum yang digunakan adalah aspek hukum kesehatan, aspek hukum informasi dan transaksi elektronik dan yang paling penting adalah aspek hukum perlindungan konsumen.Penelitian ini juga dilakukan dengan observasi produk secara langsung, sehingga penulis lebih mudah menganalisis terkait hak-hak konsumen yang dilanggar atas produk kosmetika ilegal tersebut. Dalam akhir penelitian, penulis menemukan masalah banyaknya produk kosmetika ilegal yang dijual secara online. Penulis mengangkat masalah terkait dengan produk pomade merek old skull yang dijual melalui online. Dalam peredaran produk tersebut, ditemukan banyak sekali hak konsumen yang dilanggar atas penjualan pomade secara ilegal tersebut melalui online. Dalam akhir penulisan, penulis menyarankan suatu pemecahan masalah yang diharapkan dapat menjangkau hak-hak dari para para pihak dalam jual beli online tersebut.

 

Kata kunci: transaksi online, perlindungan konsumen, pomade                                     


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Mirudan, Ahmadi.,Yodo, Sutarman. (2004).Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Shodiqin, Ali. (2008). Antropologi Al-Qur'an: Model Dialektika Wahyu & Budaya. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

David Margaret, D. (1992). Mentasy disorders and therir trearment.The New Encylopedia Britannica. Encylopedia Britannica 255: 750-758.

Edmon Makarim. (2003). Kompilasi Hukum Telematika.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Gunawan Widjajadan Ahmad Yani.(2001).Hukum Tentang Perlindungan Konsumen,Ctk.Kedua. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745. Tentang Kosmetik.

Mariam DarusBadrulzaman. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan.PT. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Informasi Produk.

Peter MahmudMarzuki. (2010). Penelitian Hukum.Jakarta: Kencana Prenada Media.

Ronny Hanitojo Soemitro. (1998). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: PT Ghalia Indonesia.

Roucek, Joseph S. (1956). Social Control. Princeton: D. Van Nostrand.

Shidarta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia,Edisi Revisi.Jakarta: Grasindo.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i2.2438

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic