PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS YANG TELAH DIDAFTARKAN SEBAGAI MEREK BERDASARKAN INSTRUMEN HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL

Devica Rully Masrur

Abstract


Abstract

The increasing protection of Geographical Indications in the international is something that is beneficial for Indonesia in order to improve the protection of Intellectual Property Rights, it is because the character of collective or communalistic Geographical Indications ownership is in line with eastern and Indonesian values. The issues raised in this research are how is the Legal Protection of Geographical Indications based on Law Number 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications and how is the legal protection of Geographical Indications those who have been registered as Trademarks based on National Law Instruments and International Law Instruments. Based on Law Number 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications, the protection system of Geographical Indications in Indonesia is a constitutive system which requires registration to obtain protection from the State and Geographical Indications cannot be owned individually, but collectively owned by the community who produce Geographical Indication goods. Consequences of the implementation of a first to file system, namely legal protection for Geographical Indications for those who first registered it. The implication of the non-removal of registered brands that have in common with the Geographical Indications by the Minister is that it creates legal uncertainty and injustice. In the event of the use of Geographical Indications as an overseas trademarks, the Lisbon Agreement facilitates the creation of an International registration system for Geographical Indications. Indonesia should be able to benefit from the existence of international instruments that support the protection of Geographical Indications by ratifying the Lisbon Agreement.

 

Keywords: geographical indications, trademarks, intellectual property rights

 

Abstrak

Meningkatnya perlindungan Indikasi Geografis di internasional merupakan hal yang menguntungkan bagi Indonesia dalam rangka meningkatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual,Hal ini karena karakter kepemilikan Indikasi Geografis yang kolektif atau komunalistik sejalan dengan nilai-nilai ketimuran dan keindonesiaan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang bagaimanakah Perlindungan Hukum Indikasi Geografis berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan mengenai bagaimanakah Pelindungan hukum Indikasi Geografis yang telah didaftarkan sebagai Merek berdasarkan Instrumen Hukum Nasional dan Instrumen Hukum Internasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sistem perlindungan IndikasiGeografis di Indonesia ialah sistem konstitutif yangmensyaratkan adanya pendaftaran untuk mendapatkanperlindungan dari Negara dan Indikasi Geografis tidak dapat dimiliki secara individu, namundimiliki secara kolektif oleh masyarakat penghasil barangIndikasi Geografis. Konsekuensi dari penerapan sistem konsitutif sistem first to file, yaitu perlindungan hukum Indikasi Geografis bagi mereka yang pertama kali mendaftarkannya. Implikasi dari tidak dihapusnya merek terdaftaryang memiliki kesamaan dengan Indikasi Geografis oleh Menteri adalah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Dalam hal terjadinya penggunaan Indikasi Geografis sebagai merek di luar negeri, Perjanjian Lisabon memfasilitasi dibuatnya sistem registrasi Internasional bagi Indikasi Geografis. Indonesia semestinya dapat mengambil manfaat dengan adanya instrumen internasional yang mendukung perlindungan Indikasi Geografis dengan meratifikasi Perjanjian Lisabon.

 

Kata kunci: indikasi geografis, merek, hak kekayaan intelektual


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Achmad Zen Umar Purba, “International Regulation on Geopraphical Indications, Genetic Resources andTraditional Knowledgeâ€, Workshop on the Developing Countries Interest to Geographical Indications,Genetic and Traditional Knowledge, PIH FHUI and Dit. Gen of IPR’s, Dept. of Law and Human Rights, RI,Jakarta, 6 April, 2005.

Ayu Miranda Risang, 2006, Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, Bandung:PT ALUMNI.

Candra Irawan, Pendaftaran Indikasi Geografis Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Dan Peningkatan Daya Saing Produk Daerah Di Indonesia, Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu & Call For Papers UNISBANK Ke 3 9SENDI_U3) 2017, ISBN: 9-789-7936-499-93.

Djulaeka. (2016).Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Perspektif Kajian Filosofis HaKI Kolektif Komunal. Malang: Setera Press.

Djumaha Muhammad n Djubaedillah R. (2003).Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti

Efendi Jonaedi & Ibrahim Jhonny.(2016).Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Depok: Prenadamedia Group

I Gede Agus Kurniawan. Pengaturan Penghentian Pemakaian Indikasi Geografis Pada Merek Terdaftar Oleh Pihak Lain Yang Tidak Berhak (Studi Komparatif Beberapa Negara), Jurnal Program Magister Universitas Udayana Denpasar 2013.

Indra Rahmatullah.Perlindungan Indikasi Geografis dalam Hak Kekayaan Intelektual Melalui Ratifikasi Perjanjian Lisabon. Jurnal Cita Hukum, Vol II No. 2 Desember 2014 ISSN: 2356-1440. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kholis Roisah. (2001). Implementasi Perjanjian TRIPs Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Terkenal (Asing) Di Indonesia. Semarang. Tesis Hukum(UNDIP).

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.

Saidin OK.(2004).Aspek Hukum Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Rights). Jakarta:PT. Raja Girafindo Persada.

Sardjono Agus. (2006). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: Alumni.

Sardjono Agus.(2009).Membumikan HKI di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.

Sembiring, Satya Wisada.(2017). Upaya Pelindungan Hukum Terhadap Andaliman (Merica Batak) Sebagai Indikasi Geografis Di Kabupaten Toba Samosir. S2 thesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta.

SoekantoSoerjono. (2008).Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Tim Penyusun Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.(2015).Buku Indikasi Geografis Indonesia.Jakarta.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terdaftar.

Usman Rachmadi.(2006).Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual : Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Jakarta: Alumni.

Winda Risna Yessiningrum.Perlindungan Hukum Indikasi Geografis sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual†Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol III Nomor 7 April 2015. Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Zein Purba Achmad.(2011).Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Bandung: PT Alumni.

DGIP.Indikasi Geografis Terdaftarhttp://www. dgip. go. Id

www. e-statushki. dgip. go. Id

www. keycoffee. co. jp




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i2.2440

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic