Antara Piracy Dan Armed Robbery At Sea (tinjauan singkat keamanan di selat malaka)

Kresno Buntoro

Abstract


Selat Malaka merupakan Selat yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional. Selat ini dapat mempersingkat jarak tempuh dari negara-negara di Timur Tengah ke negara-negara di Asia. Selat ini berada di antara Pulau Sumatra dan Semenanjung Malaka, dengan panjang kurang lebih 500 mil. Kapal-kapal laut yang melalui selat ini mencapai 700 kapal per bulan. Ini juga menunjukkan selat tersibuk di dunia. Daratan yang paling panjang membentang di kedua tepi selat adalah daratan Pulau Sumatra (Indonesia) dan daratan Semenanjung Malaka (Malaysia). Hal ini memberikan konsekuensi logis, bahwa kedua negara tersebut paling bertanggungjawab terhadap Perairan Selat. Sementara itu, Singapura hanya berbatasan dengan Selat Malaka di bagian ujung Selat Sebelah Selatan sehingga secara factual tidak bertanggungjawab  penuh atas Selat Malaka. Di Selat Malaka juga dikabarkan merupakan jalur pelayaran internasional dan  dianggap  sebagai  wilayah  bajak   laut  terbesar di dunia.  Beban untuk menjaga dan memelihara keamanan di Selat Malaka sebenarnya bukan merupakan beban individu negara pantai akan tetapi merupakan beban bersama antara negara pantai dengan negara pemakai atau pengguna. Akan tetapi sampai saat ini mekanisme bantuan negara pemakai dalam keamanan di selat belum terformat dengan baik, sehingga ada asumsi bahwa keamanan di selat merupakan beban murni negara pantai.

Kata Kunci: Piracy, armed robbery, Selat malaka.

References


Aaron L. Shalowitz, LL.M, “Shore and Sea Boundaries, With Special Reference to the intepretation and use of Coast and Geodetic Survey Dataâ€, US Department of Commerce, Publication 10-1.

Malcoms N. Shaw; “International Lawâ€, Cambridge University Press, 1991.

Moeljatno, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (terjemahan)â€, Bumi Aksara, Jakarta, 1994.

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Titik Dasar dan Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

RR Churchil and AV Lowe, “The Law of the Seaâ€, Manchester University Press, 1992.

The Law of the Sea, Baselines, “An Examination of the Relevant Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, Office,Ocean Affairs on the Law of the Seaâ€, United Nations, New York, 1989.

Undang-undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v3i2.246

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic