Analisa Hukum Terhadap Beberapa Klausula Baku Pada Perjanjian Keanggotaan Kartu Kredit Perbankan Ditinjau Dari Sudut KUH Perdata Dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Irdanuraprida Idris

Abstract


Kejahatan penggunaan kartu kredit, sering terjadi di dunia maya (internet),  di mana pemegang kartu kredit banyak yang dirugikan. Pihak penerbit kartu atau bank seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap masalah yang dihadapi oleh pemegang kartu, dan tidak memberatkan konsumen kartu kredit, dengan membebani tagihan yang seharusnya tidak dibayar oleh pemegang kartu kredit. Seharusnya bank bertanggung jawab dengan menanggung resiko atas tagihan tersebut, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila terjadi kasus-kasus penipuan maupun kejahatan kartu kredit lainnya. Di dalam suatu perjanjian keanggotaan kartu kredit bank terdapat suatu klausul yang memberatkan (klausul eksemsi) bagi pihak konsumen (pemegang kartu kredit). Klausul eksemsi yaitu klausul yang melepaskan/membebaskan tanggungjawab bank atas penyalahgunaan kartu kredit. Hal ini tidak sesuai dengan Asas Kepatutan dalam hukum perjanjian. Karena seharusnya bank ikut bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan PIN oleh pihak lain, dengan memblokir kartu tersebut demi kepentingan nasabah, sesuai dengan Asas Kepatutan.

Kata Kunci: Kartu Kredit, Bank, Perlindungan Konsumen.

References


Asikin, Zainal, “Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaranâ€, cet.1, Rajawali Grafindo Perkasa, Jakarta, 2001.

Brosur Persyaratan Pengajuan Keang-gotaan kartu kredit pada PT Bank X.

Badrulzaman, Mariam Darus, “Aneka Hukum Bisnisâ€, Cet. 1, Alumni, Jakarta, 1994.

__________. “Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standard).†Makalah Disampaikan Pada Symposium Aspek-aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen. Jakarta, 16-18 oktober 1980.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen. UU NO. 8 Tahun 1999. LN. No. 42 Tahun 1999. TLN. No. 3821.

_______. Undang-Undang Tentang Perbankan. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. LN. No. 182 Tahun 1998.

Nasution, Az, “Konsumen Dan Hukumâ€, Cet. 1, Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

__________. “Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantarâ€, Cet.1, Daya Widya, Jakarta, 1999.

Sjahdeini, Sutan Remy, “Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesiaâ€, IBI, Jakarta, 1993.

Soebekti, “Pokok-pokok Hukum Perdataâ€, Cet. 25, internusa, Jakarta, 1993.

Subekti, dan R.Tjitrosudibio, “Kitab Undang-Undang Hukum Per-dataâ€, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v3i3.249

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic