Yang “Terlepas†Dari Kewenangan Mahkamah Konstitusi RI:Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint)

I.D.G. Palguna

Abstract


Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan negara-negara di dunia, memiliki tugas untuk mengawal agar ketentuan-ketentuan konstitusi benar-benar ditaati atau terjelma dalam praktik kehidupan bernegara. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi dikatakan sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Sejarah pemikiran pembentukan Mahkamah Konstitusi dimulai setelah berakhirnya Perang Dunia Pertama.  Saat itu beberapa negara Eropa bertekad menemukan cara untuk “memaksa†pembentuk undang (legislature) menaati konstitusi melalui jalan peradilan.  Inilah yang kemudian melahirkan mekanisme pengujian undang-undang (judicial review). Di banyak negara juga diberikan kewenangan untuk memutus perkara-perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint), yakni pengaduan atau gugatan yang diajukan oleh perorangan warga negara ke Mahkamah Konstitusi terhadap perbuatan atau kelalaian suatu lembaga publik yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak atau kebebasan-kebebasan mendasar orang atau warga negara yang bersangkutan. Dalam sistem yang berlaku saat ini, jalan hukum yang tersedia bagi warga negara untuk mempertahankan hak-hak kons-titusionalnya melalui proses peradilan konstitusional di Mahkamah Konstitusi hanyalah mekanisme pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Dengan kata lain, sistem yang berlaku saat ini seolah-olah mengasumsikan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara itu hanya terjadi karena pembentuk undang-undang membuat undang-undang yang ternyata telah melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Kata Kunci: Kewenangan Mahkamah Konstitusi R.I, Pengaduan Konstitusional.

References


Barry M. Hager, “The Rule of Law, A Lexicon for Policy Makersâ€, ansfield Center for Pacific Affairs, 2000.

Erwin Chemerinsky, “Constitutional Law, Principles and Policies†Aspen Law & Business, 1997.

Herman Schwarzt, “The Struggle for Constitutional Justice in Post-Communist Europeâ€, University of Chicago Press, 2000.

http://www.bundes verfassungsgericht. de/en/organization/verfassungsbeschwerde.html The Federal Constitutional Court, “Constitu-tional Complaintâ€, 4/24/2006.

http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de

Jan Klucka, “Suitable Rights for Constitutional Complaintâ€, paper presented for Workshop on the Functioning of the Constitutional Court of the Republic of Latvia, Riga, Latvia, 3-4 July, 1997.

Jimly Asshiddiqie, “Format Kelemba-gaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945â€, FH UII Press, Yogyakarta, 2004.

________________, “Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesiaâ€, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, 2004.

Trevor L. Brown & Charles R. Wise, “Constitutional Courts and Executive-Legislative Relations: the Case of Ukraineâ€, International and Comparative Law Quarterly, Volume 43, Number 1, January 1994.

Victor Ferreres Comella, “Is the European Model of Constitutional Review in Crisis?â€, paper presented for the 12th Annual Conference on “the Individual Vs. the Stateâ€, Central European University, Budapest, June 18- 19, 2004.

Violaine Autheman & Keith Henderson, “Constitutional Courts: The Contribution of Constitutional Review to Judicial Independence and Democratic Processes from a Global and Regional Comparative Perspectiveâ€, Rule of Law White Paper Series, IFES, White Paper #4, Constitutional Courts, p. 8.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v3i3.250

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic