Kajian Yuridis Mengenai Interpretasi Pihak Ketiga Yang Berkepentingan Dalam Praktek Praperadilan
Abstract
Praperadilan merupakan suatu lembaga baru yang diintrodusir oleh KUHAP. Adapun fungsi yang dimiliki oleh lembaga peraperadilan adalah melakukan pengawasan horisontal terhadap adanya tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh instansi kepolisian selaku penyidik dan instansi kejaksaan selaku penuntut umum. Pengawasan yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari implementasi integrtaed criminal justice system. Dalam perkembangannya, muncul berbagai permasalahan pada lembaga praperadilan. Salah satunya adalah adanya ketidakjelasan interpretasi dalam KUHAP mengenai siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 80 KUHAP. Dengan didasarkan pada putusan-putusan dalam berbagai kasus praperadilan terkait dengan interpretasi pihak ketiga yang berkepentingan tersebut maka dalam praktek dan perkembangannya terdapat perbedaan interpretasi yang diberikan oleh para hakim. Penggunaan metode interpretasi tersebut dilakukan dalam rangka melakukan penemuan hukum yang bertujuan untuk menutupi aturan hukum in casu KUHAP yang tidak menginterpretasikan secara jelas mengenai definisi pihak ketiga yang berkepentingan. Â Â Â
Kata Kunci:Â Kajian Yuridis, Interpretasi Pihak Ketiga Yang Berke-pentingan, Praperadilan.Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Al. Wisnubroto dan G. Widiartana, â€Pembaharuan Hukum Acara Pidanaâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Andi Hamzah, â€Hukum Acara Pidana Indonesiaâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Darwan Prinst, â€Praperadilan Dan Perkembangannya Di Dalam Praktekâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, â€Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanaâ€, Jakarta, 1982.
H.A.K. Mochamad Anwar, Chalimah Suyanto dan Sunanto, “Praperadilanâ€, Ind-Hill-Co, Jakarta, 1989.
Kepolisian Republik Indonesia, “Buku Petunjuk Pelaksanaan Proses Penyidikan Tindak Pidanaâ€, 2000.
Lilik Mulyadi, “Hukum Acara Pidana : Sutu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi Dan Putusan Peradilanâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Loebby Loqman, “Pra-Peradilan Di Indonesiaâ€, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.
Luhut M.P. Pangaribuan, “Hukum Acara Pidana : Surat-Surat Resmi Di Pengadilan Oleh Advokat: Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, Kasai, Peninjauan Kembaliâ€, Djambatan, Jakarta, 2005.
_________, â€Interpretasi Pihak Ketiga Yang Berkepentingan Dalam Tindak Pidana Korupsiâ€, Dictum Jurnal Kajian Putusan Pengadilan, Edisi 2, 2004.
M. Yahya Harahap, â€Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutanâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
_________, â€Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembaliâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
R. Soeparmono, â€Praperadilan Dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Dalam KUHAPâ€, Mandar Maju, Bandung, 2003.
S. Tanubroto, â€Peranan Praperadilan Dalam Hukum Acara Pidanaâ€, Alumni, Bandung, 1983.
Sudikno Mertokusumo, â€Penemuan Hukum : Sebuah Pengantarâ€, Liberty, Yogyakarta, 2001.
_________, dan A. Pitlo, â€Bab-Bab Tentang Penemuan Hukumâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Varia Peradilan, Nomor 42 Tahun IV, Maret, 1989.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v4i1.255
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic