HAM di Indonesia Pasca Lahirnya Undang - Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM

Henry Arianto

Abstract


Magna Charta adalah salah satu dokumen yang isinya mengatur mengenai Hak Asasi Manusia yang menjadikan dasar Pedoman Hak Asasi Manusia pada saat ini. Sejarah Hak Asasi Manusia itu sendiri sudah berlangsung lama, sepanjang dari keberadaan manusia itu sendiri. Indonesia pun pada akhirnya kini telah memiliki Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, diundangkan pada tanggal 23 November 2000. Namun yang kemudian menarik untuk dikaji adalah bagaimanakah keadaan HAM di Indonesia setelah lahirnya UU No.26 tahun 2006. Adakah kasus-kasus HAM telah dapat diselesaikan, dan apa sajakah yang termasuk kriteria HAM tersebut bagaimana pula aturan HAM berdasarkan hukum agama. Hal-hal tersebut masih merupakan sesuatu hal yang menarik untuk dibahas. Apalagi mengingat Bulan Desember di katakan sebagai bulan Hak Asasi Manusia.

Kata Kunci: HAM, Indonesia, Undang-Undang No. 26 Tahun 2000

References


C.S.T. Kansil, “Pengantar Tata Hukum dan Ilmu Hukum Indonesiaâ€, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2000.

Miriam Budiardjo, â€Dasar-Dasar Ilmu Politikâ€, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.

Syamsul Rizal Hamid, “Buku Pintar Agama Islamâ€, Edisi Senior, Cahaya Salam, Bogor, 2003.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v4i1.258

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic