Konsep Welfare State dalam Amandemen UUD 1945: Implementasinya dalam Peraturan Perundang-Undangan (Beberapa Tinjauan dari Putusan MKRI)
Abstract
Rumusan UUD 1945 sebelum diamandemen merupakan kombinasi rejim sosialis dan konservatif, di mana pemahaman ini dapat dilihat lebih jelas dalam bunyi Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatâ€. Paham tersebut lebih menekankan peran Negara selaku penguasa, pemilik, sekaligus pengelola, sehingga kental sekali pengertian etatis yang oleh Esping-Andersen dikelompokkan pada rejim konservatif. Perubahan UUD 1945 kita telah mengikuti berbagai fenomena-fenomena global yang terjadi, termasuk konsep ketatanegaraan yang menerapkan model welfare state. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga turut memperjelas kedudukan tiga aktor utama pembentukan kebijakan (law makers) tersebut melalui berbagai putusan MKRI dalam perkara pengujian UU yang dilakukan di beberapa sektor yang terkait dengan masalah pencapaian cita-cita negara (staatsidee) kesejahteraan (welfare state).
Kata Kunci: Welfare State, Amandemen UUD 1945, Implementasi perundang-undangan.Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
C.F. Strong, â€Konstitusi-konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk-bentuk Konstitsui Duniaâ€, Penerbit Nuansa dengan Penerbit Nusamedia, Bandung, 2004.
Hasil-hasil Rapat Badan Pekerja MPR, Buku Kedua, Jilid 7, Sekretariat Jendral MPR, Jakarta, 1999.
Human Rights in International Law, Council of Europe Publishing, Koelblin-German, 2000.
Ian Leigh, “Civil Society, Democracy and The Law, Working Paper – NO. 130. Professor of Law and Co-Director of the Human Rights Centre,The Department of Law, University of Durham,United Kingdom Geneva, 2004.
Jimly Asshiddiqie, “Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesiaâ€, Sekretariat Jendral dan Kepani-teraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.
______, “Pengantar Hukum Tata Negara, Jilid 1†Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.
Michael Baggesen Klitgaard, “Welfare State Regimes and Public Sector. Reforms: Searching for the Connection†http://www. sam.sdu.dk/ politics/ publika tioner/WelfareStateMBK8.pdf
M. Koesnardi, Harmaily Ibrahim, “Hukum Tata Negara Indonesia†PSHTN,Jakarta, 1988.
Mohammad Hatta, “Beberapa Fasal Ekonomi, Jalan Keekonomi dan Kooperasi†Balai Pustaka, Jakarta, 1945.
Richard A. Posner, †Economy Analysis of Law, Fifth Edition†A Division of Aspen Publishers, Inc, New York, 1998.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v4i2.259
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic