Revisi Undang-Undang Perkawinan

Heru Susetyo

Abstract


Undang–Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 lahir antara lain dari perjuangan panjang kaum perempuan Indonesiayang sejak era kemerdekaan berjuang untuk memperoleh kepastian hukum terhadap hak-hak kaum perempuan di wilayah hukum perkawinan.  Tetapi setelah 32 tahun implementasinya, Undang-Undang ini banyak menuai kritik. Salah satu kritik yang mendasar yaitu Undang-Undang ini dianggap mencampuri urusan private warganegaranya terlalu jauh. Hal ini bisa dilihat dari Pasal  2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 34. Dengan demikian, Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tersebut harus direvisi ataupun diamandemen untuk beberapa bagian saja, mengingat masih banyak bagian dari Undang-Undang tersebut masih layak dipertahankan.

Kata Kunci: Hak Perempuan, Undang-Undang Perkawinan, Revisi Undang-Undang Perkawinan

References


Hilman Hadikusuma, â€Hukum Perka-winan Adatâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974.

Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v4i2.260

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic