ANALISIS DARI PERSPEKTIF POLITIK HUKUM TERHADAP PASAL 56 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Abstract
Article 56 of Law Number 8 Year 1981 About the Criminal Procedure Code explains the role of the Legal Counsel in criminal justice. The role can be maximally as the objective of the existence of rules that require a legal counsel in the criminal justice system, then in the draft amendment of the draft of the Criminal Procedure Code should be added to the rules that define the illegality of the process without such legal counsel as well as the role of legal counsel as Law Enforcers can be maximized , then the current rule rules contained in the Criminal Procedure Code that are not in accordance with the capacity of the Legal Counsel as law enforcers are revoked among them. The provisions of article 70 paragraph (2), paragraph (3) and paragraph (4). Need to make the rules more firmly, so that legal certainty can be achieved.
Â
Keywords: analysis, political law, article 56, criminal procedure code
Â
Abstrak
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan tentang peran Penasihat Hukum dalam peradilan pidana. Perannya dapat maksimal sebagaimana yang menjadi tujuan dari adanya aturan yang mewajibkan adanya penasihat hukum dalam sistem peradilan pidana, maka dalam rancangan perubahan RUU KUHAP perlu ditambahkan aturan yang mengaskan tentang tidak sahnya proses tanpa adanya penasihat hukum tersebut serta peran penasihat hukum sebagai Penegak Hukum hukum dapat maksimal, maka atauran aturan yang sekarang ini terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang tidak sesuai dengan kapasitas Penasihat Hukum sebagai penegak hukum dicabut diantaranya. Ketentuan pasal 70 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Perlu dibuat aturan yang lebih tegas, agar kepastian hukum dapat tercapai.
Â
Kata kunci: analisis, politik hukum, pasal 56, KUHAP
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Bambang Waluyo. (2016). Penegakan Hukum Di Indonsia. Jakarta: Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arif. (2010). Kebijakan Legislasi Dalam Penaggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.
Barda Nawawi Arif. (2016). Hukum Pidana Lanjut. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponogoro.
David Marsh & Gerry Stoker. (2012). Theory and Methods in Political Science , New York, Palgrave Mac Millan, penerjemah: Helmi Mahadi dan Shohifullah, 2012, Ilmu Politik. Bandung: Nusa Media.
DPR RI. (1979). Risalah Sementara Rapat Kerja Gabungan Komisi Iii Dan Komisi I Tentang Ruu Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakayat Republik Indonesia.
Jan Remmelink. (2003). Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
M. Sofyan Lubis. (2010). Prinsip Miranda Rule: Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan: Jangan Sampai Anda Menjadi Korban Peradilan. Jakarta: PT. Pusaka Buku.
Machfud MD. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Mardjono Reksodiputro. (1993). Sistem Peradilan Pidana Inodonesia (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi). Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Pada Universitas Indonesia.
Mardjono Reksodiputro. (1994). Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.
Nasution, A. B. (2007). Bantuan Hukum, Akses Masyarakat Marginal Terhadap Keadilan (Tinjauan, Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan di Berbagai Negara). Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum.
Natangsa Surbakti. (2014). Peradilan Restoratif Dalam Bingkai EmpiriS, Teori Dan Kebijakan. Yogyakarta: Genta Publishing.
Pandu, Y. (2004). Klien dan Advokat Dalam Praktek. Jakarta: PT. Abdi.
Romli Amatasasmita. (2006). Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensial dan Abolisinisme. Bandung: Alumni.
Soedarto. (1977). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Teguh Prasetyo. (2001). Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusamedia.
Yuliandri. (2010). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: Rajawali Press.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i3.2603
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic