ANALISIS GRUND NORMRISET PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN

Moh Shohib

Abstract


Abstract

Agrarian law policy is the direction of legal wisdom in the field of agrarian in the effort to maintain, preserve, designate, cultivate, benefit, manage and share the land and other natural resources contained therein for the benefit and welfare of the people, which is also contained in the concept of purpose land law. To prevent a dispute from happening, it is necessary to register the land. Starting from the description above, then the problem under study is whether the norm of Article 32 paragraph 2 Government Regulation No. 24/1997 has been fulfilled sense of justice, usability and legal protection? The research used is normative legal research, that is research that analyze written law.

 

Keywords: legal norms, land registry, evidence

 

Abstrak

Kebijakan hukum agraria merupakan arah kebijaksanaan hukum dalam bidang agraria dalam usaha memelihara, mengawetkan, memperuntukan, mengusahakan, mengambil manfaat, mengurus dan membagi tanah dan sumber daya alam lainnya yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, yang hal ini juga terdapat dalam konsep tujuan hukum tanah. Untuk menjaga jangan sampai terjadi sengketa maka perlu diadakan pendaftaran tanah.Bertitik tolak dari uraian di atas, maka masalah yang diteliti adalah apakah norma Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tersebut telah terpenuhi rasa keadilan, kegunaan dan perlindungan hukum? Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menganalisa hukum yang tertulis.

 

Kata kunci: norma hukum, pendaftaran tanah, alat bukti


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Achmad Ali. (2009). Menguak Teori hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1, Jakarta: Kencana.

Amiroeddin Syarif. (1987). Perundang-Undangan Dasar, Jenis Dan Teknik Membuatnya, Jakarta: Bina Aksara.

AP. Parlindungan. (1999). Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Hans Kelsen, terj. Raisul Muttaqien. (2010). Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusa Media.

Herman Soesangobeng. (2002). Komentar dan Kritik atas Pelaksanaan Lembaga Rechtsverwerking Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, Makalah, Jakarta.

http://www.kpa.or.id/news/blog/kondisi-agraria-dan-masyarakat-adat-di-3-negara/. Data dari KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria).

Irwan Soerodjo. (2002). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Surabaya: Arkola.

Jimly Asshiddiqie. (2013). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Cet. 5,Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Nomatif, Cet. 2, Malang: Bayumedia Publishing.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Laporan Kinerja Tahun 2014.

Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Kanisius.

Moh. Mahfud MD. (2010). Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muchtar Wahid. (2008). Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Jakarta: Republika.

Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis. (2010). Hukum Pendaftaran Tanah, Medan: Mandar Maju.

Peter Mahmud Marzuki. (2014). Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cet. 9, Jakarta: Kencana.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i3.2604

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic