KEWENANGAN YURIDIS MAHKAMAH PELAYARAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ade Hari Siswanto

Abstract


Abstract

This research uses a normative juridical approach to determine the existence of the Admiralty Court in Indonesia.The Admiralty Court is an Institution which is born from the mandate of Law Number 21 of 1992 on Shipping. The main duties and functions of this institution are to investigate whether there is negligence carried out by the ship's captain or ship’s officer, in addition the Admiralty Court also decides on administrative sanctions for the ship's captain or ship’s officer. However, related to losses suffered by third parties due to ship accidents, the Admiralty Court does not have juridical authority. So, even though the Admiralty Court has been around for a long time, the AmiraltyCourt is only an executive institution, so that the juridical authority is not as wide as other judicial institutions..

 

Keywords : admiralty, admiralty court, ship, law sea

 

Abstrak

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengetahui eksistensi Mahkamah Pelayaran di Indonesia. Mahkamah Pelayaran merupakan Lembaga pemerintah yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Tugas pokok dan fungsi Lembaga ini untuk menyelediki ada tidaknya kelalaian yang dilakukan nakhoda atau perwira kapal, selain itu Mahkamah Pelayaran juga memutuskan sanksi administratif bagi nakhoda atau perwira kapal. Namun demikian, terkait kerugian yang dialami pihak ketiga akibat kecelakaan kapal, Mahkamah Pelayaran tidak mempunyai kewenangan yuridis. Sehingga, meskipun Mahkamah Pelayaran sudah ada sejak lama, namun mahkamah pelayaran hanyalah Lembaga eksekutif, sehingga kewenangan yuridis yang dimiliki tidak seluas Lembaga peradilan lainnya.

 

Kata kunci : mahkamah pelayaran, hukum laut, kapal


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Agoes, Etty. (2005). Laporan Akhir Tim Analisis Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Yurisdiksi Dan Kompetensi Mahkamah Pelayaran. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Jakarta.

Anwar, Khaidir. (2015). Hukum Laut Internasional Dalam Perkembangan, Bandar Lampung, : Justice Publisher.

https://definitions.uslegal.com/a/admiralty-court-maritime-court/, diakses pada 5 September 2018.

https://www.kargo.co.id/artikel/daftar-lengkap-nama-pelabuhan-di-indonesia/, diakses pada 5 September 2018.

Mochtar Kusumaatmadja. (1978). Bungai Rampai Hukum Laut. Bandung : Binacipta.

Moleong, Lexy J. (2004). Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosda Karya.

Nazir, Moh. (2003). Metode Penelitian. Jakarta : PT. Ghalia Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran.

Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Satmiko, Haryo. (2017). Capaian Kinerja Investigasi Keselamatan Transportasi Tahun 2017. Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, Departemen Perhubungan.

Thamrin, HM. (2015). Manajemen Keselamatan Maritim Dan Upaya Pencegahan Kecelakaan Kapal Ke Titik Nol (Zero Accident). Jurnal Ilmiah WIDYA Volume 3 Nomor 2.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i3.2605

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic