ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEKUATAN PEMBUKTIAN TERHADAP KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKAN DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PIDANA

Sidi Ahyar Wiraguna

Abstract


Abstract

This study aims to find out how the power of proof of the testimony of witnesses who were read in the trial of a criminal case in the Jakarta District Court Case Number (Study of the Decision of the Central Jakarta District Court No. 1337 / Pid.B / 2012.PN.Jkt.Pst) This research is a type of normative legal research that is descriptive, because this research is a scientific research to find out the truth based on the scientific logic of the legal nature that is descriptive, the collection of legal material in this study is the study of literature by collecting secondary material that has to do with the problem will be examined which are classified according to cataloging. This study uses a regulatory approach and a case approach. The legal material analysis technique used by the author is the analysis of legal materials by deduction method. Based on the research and data analysis that has been carried out, the results show that the proof process in principle adheres to the necessity to present witnesses in Article 185 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, but this is not an absolute matter. Witnesses who cannot be present in the trial process, their testimony may or may not be conveyed in what court session if they fulfill one of the reasons stated in Article 162 paragraph (1) KUHAP. The results of this study are expected to provide a basis and foundation forfurther research and contribute to knowledge and thoughtwhich is beneficial for the development of legal science, especially Criminal Procedure Lawand practice it in the field. The practical benefit is being able to providedata and information regarding the decisions of Surakarta District Court judges. Resultsthis research can also make references in imposing appropriate sanctions.

 

Keywords : strength of proof, witness statement, read at the criminal court           

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian terhadap keterangan saksi yang dibacakan dalam proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Nomor Perkara (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1337/Pid.B/2012.PN.Jkt.Pst) Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, karena penelitian ini adalah suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi hukum yang bersifat deskriptif, pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan sekunder yang ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti yang digolongkan sesuai dengan katalogisasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah analisis bahan hukum secara metode deduksi. Berdasarkan penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka diperoleh hasil bahwa proses pembuktian pada prinsipnya menganut adanya keharusan menghadirkan saksi-saksi di persidangan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, akan tetapi hal tersebut bukanlah hal yang mutlak. Saksi yang tidak dapat hadir dalam proses persidangan, keterangannya boleh atau dapat disampaiakan di sidang pengadilan apa bila memenuhi salah satu alasan yang disebutkan dalam Pasal 162 ayat (1) KUHAP. Hasil penelitian ini diharapkan memberi dasar dan landasan untukpenelitian lebih lanjut serta memberikan sumbangan pengetahuan dan pemikiranyang bermanfaat bagi pembangunan ilmu hukum khususnya Hukum Acara Pidanadan mempraktikkannya di lapangan. Manfaat praktisnya adalah dapat memberikandata dan informasi mengenai putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Hasilpenelitian ini pun dapat menjadikan referensi dalam penjatuhan sanksi sesuai.

 

Kata kunci : kekuatan pembuktian, keterangan saksi, dibacakan di persidangan pidana 


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdul Aziz Hakim. (2011). Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Ahmad Rifai. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Alfitra. (2011). Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. Raih Asia Sukses.

Bambang Sunggono dan Aries Hartanto. (2001). Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Bandung : Mandar Maju.

Binziad Kadafi et.al. (2001). Advokat Indonesia Mencari Legitimasi : Studi tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indoensia. Jakarta : Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.

Hari Sasangka dan Lily Rosita. (2003). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: mandar maju.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

John M. Echo, Hassan Shadily. (2000). Kamus Indonesi - Inggris, An Indonesian - Englis Dictionary. Jakarta: Gramedia.

John M. Echo, Hassan Shadily. (2000). Kamus Inggris - Indonesi, An Englis - Indonesian Dictionary. Jakarta, Gramedia.

Leden Marpaung. (2011). Proses Penanganan Perkara Pidana, Penyelidikan & Penyidikan. Jakarta Sinar Grafika.

Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra. (2012). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung : Fikahati Aneska.

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi. (2004). Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi. (2012). Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Lilik Mulyadi. (2012). Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktek dan Permasalahannya. Jakarta: Alumni Bandung.

M.Yahya Harahap. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, pemeriksaan sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

----------. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Munir Fuady. (2012). Teori hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung :Citra Aditya Bakti.

Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2012.

Satjipto Rahardj. (1996). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

---------- (2008). Biarkan Hukum Mengalir : Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia Dan Hukum. Jakarta : Kompas.

Soerjono Soekanto. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Sudarsono. (2007). Kamus Hukum. Jakarta: Asdi Mahasatya.

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. B-69/E/02/1997.

Undang undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i3.2606

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic