Ketidak Adilan dalam Kebebasan Berkontrak dan Kewenangan Negara Untuk Membatasinya

Irdanuraprida Idris

Abstract


Kebebasan berkontrak merupakan suatu aspek hukum esensial dari kebebasan individu. Dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidak adilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Dalam kenyataannya hal tersebut sering tidak terjadi demikian sehingga negara menganggap perlu untuk campur tangan demi melindungi pihak yang lemah. Suatu kontrak dapat dikatakan dilarang oleh undang-undang, adalah tergantung bagaimana badan legislatif menentukannya. Dan apa yang dimaksud dengan public policy amat tergantung kepada nilai-nilai yang ada dalam suatu masyarakat. Sebagai contoh misalnya di Inggris ada 3 macam kontrak yang walaupun bertentangan dengan public policy, dan oleh pengadilan tidak dianggap illegal, tetapi tetap tidak  mengikat. Campur tangan Negara dalam perjanjian-perjanjian yang sifatnya private sudah merupakan kelaziman bahkan suatu keharusan untuk melindungi pihak yang lemah. Dengan demikian kebebasan berkontrak yang tak terbatas sudah lama ditinggalkan.

Kata Kunci: Ketidakadilan, Kebebasan Berkontrak, Kewenangan Negara

References


Asshiddiqie, Jimly, “Gagasan Kedau-latan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Di Indonesiaâ€, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994.

Atiyah, P.S., “The Rise and Fall of Freedom of Contractâ€, Clorendon Press, Oxford, 1979.

Black, Henry Campbell, “Black’s Law Dictionaryâ€, third edition, St. Paul, West Publishing Co, Minnesota, 1968.

Butir 2, Bab II dari Naskah Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dalam TAP MPR RI NO. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).

Calamari, John D & Joseph M Perillo, “The Law of Contractsâ€, Third Ed, Hornbook Series, West Publishing Co., St. Paul Minnesota, 1987.

Friedmann, W, â€Teori dan Filsafat Hukum ; Hukum dan Masalah-masalah Kontemporer†susunan III, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1960.

Fuady, Munir, “Hukum Kontrak ; Dari Sudut Pandang Hukum Bisnisâ€, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

___________. “Pengantar Hukum Bisnis : Menata Bisnis Modern di Era Globalâ€, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Hatta, Mohammad, “Kumpulan Karanganâ€, Bulan Bintang, Jilid 1, Jakarta, 1976.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Diterjemahkan oleh. R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio

Longdong, Tineke Louise Tuegeh, “Asas Ketertiban Umum dan Konvensi New York 1958â€, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981.

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1982.

Padilla, Ambrosio, “Civil Law-Civil Codeâ€, Volume IV-a, Philippine Graphic Arts, Manila, 1998.

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1954.

Projodikoro, Wirjono, “Azas-azas Hukum Perdataâ€, PT Bale Bandung, Jakarta, 1986.

Sjahdeini, Sutan Remy, “Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesiaâ€, Institut Bankir Indonesia (IBI), Jakarta, 1993.

Subekti, R, “Hukum Perjanjianâ€, PT Intermasa, Jakarta, 1985.

__________â€Aneka Perjanjianâ€, Alumni, Bandung, 1989.

Swasono, Sri-Edi (Ed), “Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomiâ€, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 1987.

Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Himpunan Risalah Sidang-Sidang, Dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesiaâ€, tanggal 29 mei 1945–6 Juli 1945 dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tanggal 18 dan 19 Agustus 1945, Yang Berhubungan Dengan Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, jilid Pertama tahun 1959.

Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 295/M/SK/7/1982 tanggal 7 Juli 1982 dan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 428/M/SK/12/87 tanggal 23 Desember 1987.

Treitel, G.H, “An Outline of The Law of Contractâ€, Fourth Edition, Butterworths, London, 1989.

Tata urutan perundang-undangan yang dimaksud adalah tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana ditetapkan menurut TAP MPR No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v4i2.261

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic