AMBIGUITAS BENTUK AKTA NOTARIS (ANALISIS UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA)

Rita Alfiana

Abstract


Abstract

This study aims to understand whether the form of a notary deed in the law concerning the position of a notary (UUJN) fulfills the provisions of Article 1868 of the Civil Code (KUHPerdata) concerning authentic deeds. In order to achieve this goal, a normative analytical descriptive juridical research method is used to provide an overview of legal relations Article 38 UUJN with Article 1868 of the Civil Code as the legal basis for making authentic deeds.This method produces research that the form of a notary deed in Article 1868 of the Civil Code is not regulated in UUJN, which means the UUJN does not regulate the nature of the notary deed, causing ambiguity in the form of notary deed.

 

Keywords: ambiguity, form, notary deed                  

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan memahami apakah bentuk akta notaris dalam undang-undang tentang jabatan notaris (UUJN) memenuhi ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai akta otentik. Dalam rangka mencapai tujuan ini digunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis guna memberikan gambaran hubungan hukum Pasal 38 UUJN dengan Pasal 1868 KUHPerdata sebagai dasar hukum dalam pembuatan akta otentik. Metode ini menghasilkan penelitian bahwa bentuk akta notaris dalam Pasal 1868 KUHPerdata tidak diatur dalam UUJN, yang berarti UUJN tidak mengatur sifat akta notaris sehingga menyebabkan ambiguitas bentuk akta notaris.

 

Kata kunci: ambiguitas, bentuk, akta notaris


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. (1996). Pokok-pokokEtika Profesi Hukum. Jakarta: PT.Pradnya Paramita.

G.H.S Lumban Tobing. (1980). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta:Erlangga.

H. Salim HS. & H. Abdullah. (2007). Perancangan Kontrak dan MOU. Jakarta: Sinar Grafika.

Habib Adjie. (2008). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: PT.Refika Aditama.

Herlien Budiono. (2007). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Miftachul Machsun. (2009).“Makalah Majelis Pengawas, Suatu Instrumen Untuk Mempertahankan Kehormatan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Selaku Pejabat Umum Dalam Menjalankan & Martabat Notarisâ€. Pembekalan & Penyegaran Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas. Jakarta: Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Paulus Effendi Lotulung. (1999). “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Selaku Pejabat Umum Dalam Menjalankan Tugasnyaâ€. Makalah Kongres XVII Ikatan Notaris Indonesia (INI). Jakarta

R.Subekti dan R.Tjitrosudibio (Terj). (1987). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita.

R.Tresna. (2005). Komentar HIR. Jakarta: Pradnya Paramita.

Soerjono Soekanto. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30Tahun 2004 tentangJabatan Notaris.

Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 2004tentang Jabatan Notaris.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i3.2610

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic