KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN BAWASLU DALAM STRUKTUR LEMBAGA NEGARA INDONESIA

Lusy Liany

Abstract


AbstractThe presence of additional independent state institutions is becoming increasingly important in order to keep the process of democratization being developed by a state that has just detached itself from the authoritarian system. It is in this context that Bawaslu is positioned as a driver of the democratization process through election activities. In this study, the authors formulate two (2) problems are (1) How Bawaslu position in the structure of state institutions of Indonesia? (2) How Bawaslu's tasks, functions and authorities are. The research method used is normative method. From the results of research that the authors do. Bawaslu position in Indonesian citizenship structure is as an auxiliary state organs institution. The presence of Bawaslu because the government no longer has the credibility to hold a fair and democratic elections. With Law No. 7 of 2017 on the new General Election has strengthened both the composition, duties, and authority of Bawaslu. First, Article 89 shows the Regency / Municipal Panwaslu has been changed to Bawaslu Kabupaten / Kota. Second, Article 93 indicates that Bawaslu is also responsible for overseeing the neutrality of the State Civil Apparatus (ASN), TNI and Polri. Third, Section 95 shows Bawaslu as an executing agency or breaks off administrative violations, money politics violations, and dispute resolution. The results of this study the authors provide advice to be given a good debriefing to members of Bawaslu both Central, Provincial and District / City to be able to properly perform new duties and authorities. Keywords: bawaslu, position, authority

 

Abstrak

Kehadiran lembaga negara tambahan independen menjadi semakin penting dalam rangka menjaga proses demokratisasi yang tengah dikembangkan oleh negara yang baru saja melepaskan diri dari sistem otoritarian. Dalam konteks inilah Bawaslu diposisikan sebagai penggerak proses demokratisasi melalui kegiatan pemilu.Dalam penelitian ini, penulis merumuskan dua (2) permasalahan yaitu (1) Bagaimana kedudukan Bawaslu dalam struktur lembaga negara Indonesia? (2) Bagaimana tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Dari hasil pembahasan yang penulis lakukan. Kedudukan Bawaslu dalam struktur kelembaganegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga negara tambahan negara independen (auxiliary state organs).Kehadiran Bawaslu dikarenakan pemerintah tidak lagi memiliki kredibilitas untuk menyelenggarakan pemilu yang adil dan demokratis. Dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang baru telah memperkuat baik susunan, tugas, serta kewenangan Bawaslu. Pertama, Pasal 89 menunjukkan Panwaslu Kabupaten/Kota telah berubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Kedua, Pasal 93 menunjukkan Bawaslu juga bertugas mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. Ketiga, Pasal 95 menunjukkan Bawaslu sebagai lembaga eksekutor atau memutus pelanggaran administrasi, pelanggaran politik uang, dan penyelesaian sengketa.Hasil penelitian ini penulis memberikan saran agar diberikan pembekalan yang mumpumi kepada anggota Bawaslu baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar bisa dengan baik menjalankan tugas dan wewenang yang baru.

 

Kata kunci: bawaslu, kedudukan, kewenanangan


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdul Bari Azed dan Makmur Amir. (2005). Pemilu dan Partai Politik di Indonesia. PS-HTN FH UI. Jakarta.

Amalia Salabi. “Arief Budiman: Hubungan KPU dan Bawaslu Makin Cair†http://rumahpemilu.org/arief-budiman-hubungan-kpu-dan-bawaslu-makin-cair/ diakses tanggal 1 Januari 2018, pkl 11.30 wib.

Amalia Salabi, “Komisioner Bawaslu RI, Semangat Penguatan Lembaga Pengawasan Harus Dipahami Lebih Luas†http://rumahpemilu.org/arief-budiman-hubungan-kpu-dan-bawaslu-makin-cair/ diakses tanggal 1 Januari 2018, pkl 12.30 wib.

Amirudin dan Zainal Asikin. (2004). Penghantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo. Jakarta.

Burhan Ashofa. (2004). Metode Penelitian Hukum. PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Didik Supriyanto, Veri Junaidi, Devi Darmawan. (2012). Penguatan Bawaslu. Perludem. Jakarta.

Didik Supriyanto. (2007). Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Perludem. Jakarta.

Green Mind Community. (2009). Teori dan Politik Hukum Tata Negara. Total Media. Yogyakarta.

H.A Prayitno dan Trubus. (2004). Kebangsaan, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Universitas Trisaksi. Jakarta.

Hans Kelsen diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien,. (2011). General Theory of Law and State. Nusa Media. Jakarta.

Janedri M. Gaffar. (2012). Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Konstitusi Press. Jakarta.

Jimly Asshiddiqie. (2006). Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi R.I. Jakarta.

_______________.(2009). Penghantar Ilmu Hukum Tata Negara. RajaGrafindo Persada. Jakarta.

_______________.(2009). Green Constitution. Rajawali Press. Jakarta.

_______________.(2011). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

_______________.(2005). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Konpress. Jakarta

Joko J. Prihatmoko. (2008). Mendemokratiskan Pemilu. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Khairul Fahmi. (2011). Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Luthfi Widagdo Eddyono. (2013). Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konsitusi. Insigna Strat. Yogyakarta.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 11/PUU-VIII/2010.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 2/PUU-X/2012 tentang Pengujian

Maria, SW. Sumardjono. (2005). Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Universitas Gajah Mada. Yogyakarta.

Moh. Mahfud MD. (2010). Politik Hukum Indonesia. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Ni‟matul Huda. (2011). Hukum Tata Negara Indonesia. Rajawali Pers. Jakarta.

Philpus M. Hadjon. (1988). Penataan Hukum Administrasi Tahun 1997/1998, tentang Wewenang. Fakultas Hukum Unair. Surabaya.

Rozali Abdullah. (2007). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta. SF. Marbun. 1997. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Liberty. Yogyakarta.

Rozali Abdullah. (2009). Mewujudkan Pemilu yang Lebih Berkualitas. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Standar-standar Iternasional Pemilihan Umum: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu. IDEA. Jakarta.

Soerjono dan Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum normatif -Suatu Tinjauan Singkat. PT. Radja Grafindo Persada. Jakarta.

Soerjono Soekanto. (1983). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta.

Soerjono Soekanto. (2011). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka. Jakarta.

Titik Triwulan Tutik. (2010). Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Kencana. Jakarta.

Topo Santoso dan Didik Supriyanto. (2004). Mengawasi Pemilu: Mengawal Demokrasi, Jakarta, PT. RajaGrafindo Perkasa. Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-UndangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Undang-Undang Nomor 22Tahun 2007tentang Penyelenggara Pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Zainuddin Ali. (2011). Metode Peneliti Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i3.2611

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic