PROLIFERASI LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAK HUKUM PADA ERA REFORMASI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Abstract
Amendment of the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia (UUD 1945) has regulated the mechanism of administration of state administration related to legislative, judicial and executive relations in a balanced manner. Or in other words, there is a check and balances relationship between the three institutions. Judicial power according to the 1945 Constitution in Indonesia is implemented by a Supreme Court (MA) and by a Constitutional Court (MK). In addition to the Supreme Court and the Constitutional Court as a state law enforcement agency, also the Judicial Commission (KY) whose functions relate to the judicial power, there are other law enforcement agencies, namely the Corruption Eradication Commission (KPK) and the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK). Each authority of the executing agency and state institutions whose functions relating to the judicial power is determined by the 1945 Constitution and the laws and regulations. With the many systems of law enforcement countries born after the Reform Era has implications in the relationships between state institutions of law enforcement in carrying out their primary duties and functions. Therefore, it is necessary to consider the restructuring of the authority of the system of the judicial bodies as well as the law enforcement agencies whose duties are related to the legal authorities. Keywords: law enforcement, proliferation, reform eraÂ
Abstrak
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengatur mekanisme penyelenggaraan ketatanegaraan yang terkait dengan hubungan kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif secara seimbang. Atau dengan kata lain, terdapat hubungan check and balances antara ketiga lembaga tersebut. Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK). Selain MA dan MK sebagai lembaga negara penegak hukum, juga Komisi Yudisial (KY) yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman, ada lembaga negara penegak hukum lainnya, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Masing-masing kewenangan lembaga pelaksana dan lembaga negara yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman tersebut ditentukan oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. Dengan banyaknya lembaga negara penegak hukum yang lahir setelah Era Reformasi berimplikasi dalam hubungan antar lembaga negara penegak hukum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan adanya penataan kembali terhadap kewenangan lembaga pelaku kekuasaan kehakiman maupun lembaga penegak hukum yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman.Â
Kata kunci: penegak hukum, prolifrasi, era reformasi
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku
A. Ahsin Thohari. (2004). Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Jakarta: Elsam.
A. Mukti Arto. (2001). Konsepsi Ideal Mahkamah Agung, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdul Wahid, dan Moh. Muhibbin. (2009). Etika Profesi Hukum, Rekonstruksi Citra Peradilan di Indonesia, Malang: Bayumedia Publishing.
Achmad Edisubiyanto. (2012). Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 4, Desember 2012, Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI.
Bagir Manan. (1995). Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Bandung: LPPM Universitas Islam Bandung.
Bambang Sutiyoso & Sri Puspitasai. (2005). Aspek-aspek Pengembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Imam Anshori Saleh. (2014). Konsep Pengawasan Kehakiman, Setara Press, Malang.
Jimly Asshiddiqie. (2005). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Jimly Asshiddiqie. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Buana Ilmu Popular.
Komisi Yudisial. (2007). Mendorong terwujudnya Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka., Bulletin, Volume I Nomor 5 April 2007, Jakarta: Komisi Yudisial.
Ma’shum Ahmad. (2009). Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Yogyakarta: Total Media.
Moh. Mahfud MD. (2002). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: LP3ES.
Moh. Mahfud MD. (2009). Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Pers.
Moh. Mahfud MD, (2011). Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad Tahir Azhary. (1992). Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang.
Sri Soemantri. (1993). Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
---------, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
---------, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
---------, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;
---------, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009;
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i3.2613
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic