KEBIJAKAN KUALIFIKASI YURIDIS DALAM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LUAR KUHP 2017-2018

Supriadin Supriadin

Abstract


Abstract

Juridical qualification policy in terms of legislation during this worthy examined back/reset, because in practice the establishment (preparation/manufacturing) legislation during this time looks different variations of formulation. There's even awkward and problematic legally, but since 2004 there was already a general guidelines on the preparation of the criminal provisions in the regulations as contained in Act No. 10 of 2004, which is currently been replaced by Act No. 12 of 2011, then the problems to be discussed can be formulated as follows: how is the juridical qualification policy in terms of legislation and the CRIMINAL CODE beyond the juridical problems at the moment. which examined and in the analysis of limited 7 (go) of the special ACT outside the CRIMINAL CODE that raises problems juridis at this time i.e. include: Act No. 31/1999 jo ACT 20/2001 About criminal acts of Corruption; Act No. 9 2014 On Geothermal; Act No. 14 of 2008 About the openness of public information; Act No. 23 of 2004 on the Elimination of domestic violence; Act No. 15 of 2001 about the brand; Act No. 14 of 2001 Regarding Patents; Act No. 31 of 2000 Concerning industrial designs.

 

Keywords : juridical qualification, policy,laws-invitation outside of the criminal code

 

Abstrak

Kebijakan kualifikasi yuridis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama ini layak dikaji kembali/ ulang, karena dalam praktek pembentukan (penyusunan/ pembuatan) perundang-undangan selama ini terlihat berbagai variasi perumusan. Bahkan ada yang janggal dan bermasalah secara yuridis, padahal sejak Tahun 2004 sudah ada pedoman umum tentang penyusunan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimuat dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2004, yang saat ini sudah diganti dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2011, maka permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut: Bagaimana kebijakan kualifikasi yuridis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di luar KUHP dan permasalahan yuridis pada saat ini. Yang dikaji dan di analisis terbatas pada 7 (tuju)  UU Khusus di luar KUHP yang menimbulkan permasalahan juridis pada saat ini yaitu meliputi: UU No. 31/1999 jo UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi; UU No. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi; UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; UU No. 15 Tahun 2001  Tentang Merek; UU No. 14 Tahun 2001  Tentang Paten; UU No. 31 Tahun 2000 Tantang Desain Industri.

 

Kata kunci : kebijakan, kualifikasi yuridis, perundang-undangan di luar KUHP


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku-Buku

Adami Chazawi. (2008). Pelajaran Hukum Pidana II, Jakarta:Rajawali Pers.

Andi Hamzah. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta : Pradanya Paramita.

Arief Barda Nawawi. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana.

___________. (2011). Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia,Semarang :Penerbit Pustaka Magister.

___________. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta :Kencana.

___________. (2012). Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan, Semarang :Pustaka Magister, 2012.

___________. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

___________. (2005). Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, PT Citra Aditya Bakti.

___________. (2010). Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan,Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

__________. (2005). Prinsip-Prinsip Dasar Atau Pedoman Perumusan/ Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Perundang-Undangan, Makalah Disajidikan di Depkumham Jakarta.

__________. (2011) Perbandingan Hukum Pidana, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, edisi ke-9.

___________. (2007). Tinjauan Terhadap Pengenaan Sanksi Pidana Minimal, Bahan Pertemuan Ilmiah Sistem Pemidanaan Di Indonesia, BPHN-Dephumham, Jakarta.

Bossiouni, M. Cherif. (1978). Substantive Criminal Law,Charles C. Thomas Publisher, Springfield, Illionis, USA.

Muladi. Barda Nawawi Arief. (1992). Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Edisi Revisi Bandung: Alumni.

Sudarto. (1977). Hukum dan Hukum Pidana, Bandung : Alumni Bandung.

_________. (2013). Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto.

Sulistyowati Irianto dan Shidarta. (2011). Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Zainal Abidin Farid. (2007). Hukum Pidana I, Jakarta : Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i3.2614

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic