PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG SDN BOJONG I DAN SDN BOJONG II DI KECAMATAN CIKUPA, KABUPATEN TANGERANG

Luthy Yutika

Abstract


Abstract

Land procurement for build SDN Bojong 1 dan SDN Bojong 2 at Cikupa sub district, Tangerang district was occurred in 1957 based on verbal permit from H. Sugani bin H. Darwis late to the school. Verbal permission ended in court because the Tangerang District government continued to use the land for years without ever releasing land rights along with compensation. Even after the late H. Sugani bin H. Darwis was died in 1989, the Tangerang District Government has included the land in the assets of the Tangerang district government. Finally the heirs made a mediation effort with the Tangerang district government, but it was failed. The Heirs were carrying out a civil suit against the Tangerang district government, at the Tangerang District Court. The author conducts descriptive and explanatory research using qualitative research which aims to illustrate that the Tangerang district government in carrying out land procurement for the construction of SDN Bojong I and SDN Bojong II in Cikupa district, Tangerang district, carried out unlawfully and not in accordance with the applicable laws and regulations.

 

Keywords: land procurement, development, public interest

 

Abstrak

Pengadaan Tanah untuk pembangunan gedung SDN Bojong I dan SDN Bojong II di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang terjadi tahun 1957 berdasarkan pemberian izin secara lisan dari Almarhum H. Sugani bin H. Darwis kepada pihak sekolah. Pemberian izin secara lisan tersebut berujung perkara di pengadilan karena Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang terus menerus mempergunakan tanah tersebut selama bertahun-tahun tanpa pernah dilakukan pelepasan hak atas tanah disertai pemberian ganti rugi. Bahkan setelah Almarhum H. Sugani bin H. Darwis meninggal dunia tahun 1989, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah memasukan tanah tersebut ke dalam asset Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Akhirnya Para Ahli Waris tersebut melakukan upaya Mediasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, akan tetapi mediasi dimaksud gagal. Para Ahli Waris terpaksa melayangkan gugatan perdata melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Dkk di Pengadilan Negeri Tangerang. Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif dan eksplanatoir dengan menggunakan penelitian secara  kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung SDN Bojong I dan SDN Bojong II di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kata kunci : pengadaan tanah, pembangunan, kepentingan umum       


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Harsono. Prof. Boedi. (2013). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional. (Jilid I).Jakarta : Universitas Trisakti.

Jurisprudensi Putusan MA RI No: 1194 K/Sip/1975 tanggal 14 Pebruari 1980.

Jurisprudensi Putusan MA RI No: 157 K/Sip/1975 tanggal 18 September 1976.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

M. Friedman, Lawrance. Sistem Hukum perspektif Ilmu Sosial. (Cetakan Kedua). Bandung : Penerbit Nusa Media.

Manan. Bagir. (1995). Pertumbuhan dan Perkembangan Konstisi Suatu Negara. Bandung, Mandar Maju.

Parlindungan. AP. (1991). Komentaratas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan di Wilayah Kecamatan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Perpres 36 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Perpres Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 313/Pdt.G/PN.TNG/2013 tanggal 29 Januari 2014.

Rahardjo. Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. (Cetakan Kelima). Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Sihombing, SH, CN, MH. Irene Eka.(2009).Segi-segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Universitas Trisakti.

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke IV (empat).

Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i3.2615

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic