KEKUATAN HUKUM KUASA MENJUAL SEBAGAI DASAR PELUNASAN HUTANG DALAM PUTUSAN HAKIM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 388 PK/PDT/2014)

Renny Ryosa, Imam Koeswahyono, Istislam Istislam

Abstract


Abstract

The objectives of this research  are to investigate based of judge’s decisions that reject the creditor's application which may be justified under the laws and regulations applicable in Supreme Court Decision Number 388 PK/Pdt/2014, and to analyze the legal consequences for the parties if the power of selling is used as a basic debt repayment. This research is a normative juridical research, which is in the form of diagnostic and perspective that is examining the principles of law, and legal systematics. This research approach uses approach of statute and approach of case. The results of the research indicate that by fulfilling the provisions of Article 1792, 1813, 1338, 1320, of the Civil Code in this case, the basis of the judge's decision that rejected the creditor's application can not be justified under applicable laws and regulations, used by the parties as the basis of debt repayment and the form of guarantee of legal certainty of the position of the creditor because it has paid the settlement of the agreed price, then the juridical sale and purchase is legal and has legally binding force. The author hopes the need for a new norm of legislation that clearly regulates the power of selling as well as absolute power, so that the parties can be protected their rights.

 

Keywords: judge's decision, power of sale, debt repayment

 

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji kesesuaian dasar Putusan hakim yang menolak permohonan kreditur yang dapatkah dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Putusan Makamah Agung Nomor 388 PK/Pdt/2014, serta untuk menganalisa konsekuensi yuridis bagi para pihak bila kuasa menjual digunakan sebagai dasar pelunasan hutang. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang berbentuk diagnostik dan perspektif yaitu meneliti asas-asas hukum, dan sistematika hukum. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (cаse Approаch). Hasil dari penelitian menunjukan dengan terpenuhinya ketentuan Pasal 1792, 1813, 1338, 1320,  KUHPerdata dalam kasus ini, maka dasar putusan hakim yang menolak permohonan kreditur, tidak dapat dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum dan kuasa menjual yang digunakan para pihak sebagai dasar pelunasan hutang dan bentuk jaminan kepastian hukum akan kedudukan kreditur karena telah membayar lunas harga yang telah disepakati, maka secara yuridis jual beli tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Penulis berharap perlu adanya suatu norma baru yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas mengenai kuasa menjual maupun kuasa mutlak, sehingga para pihak dapat dilindungi hak-haknya.

 

Kata kunci: dasar putusan hakim, kuasa menjual, pelunasan hutang


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Eddo Ðfriаn, Muhаmmаd. (2016). Kuаsа Menjuаl Sebаgаi Ðlternаtif Penyelesаiаn Sengketа Kredit Mаcet Dikecаmаtаn Sukаjаdi Kotа Pekаnbаru, JOM Fаkultаs Hukum Volume III, hlm 1-15.

Instruksi Mendаgri No. 14 Tаhun 1982 Tentаng Lаrаngаn Penggunааn Kuаsа Mutlаk Sebаgаi Pemindаhаn Hаk Ðtаs Tаnаh.

Bugerlijk Wetboek. (2014). Kitаb Undаng-Undаng Hukum Perdаtа. Diterjemah-kan oleh R. Subekti dan R. Tijtrosudibio, cet. 41, Jakarta: Balai Pustaka.

Meliаlа, Djаjа S. (1982). Pemberiаn Kuаsа Menurut KUH Perdаtа, Bаndung, Tаrsito.

Perаturаn Pemerintаh Nomor 24 tаhun 1997 Tentаng Pendаftаrаn Tаnаh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1997).

Prаyudi, Guse. (2007). Seluk Beluk Perjаnjiаn, Yogyаkаrtа, Pustаkа Penа.

Purwаtik. (2015). Kuаsа Juаl Sebаgаi Jаminаn Eksekusi Terhаdаp Ðktа Pengаkuаn Hutаng, Jurnаl Repertorium, ISSN:2355-2646, Volume II, hlm 39-50.

Undаng-Undаng Republik Indonesia No. 4 Tаhun 1996 Tentаng Hаk Tаnggungаn (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632).




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i3.2616

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic