MODEL IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM ORANG MISKIN BAGI PENCARI KEADILAN

Fitria Olivia, Sri Redjeki Slamet

Abstract


Abstract

The principle of the presumption of innocence is the principle of article 39 Magna Charta-1215, for the sake of the realization of an honest, fair and impartial judicial process. In addition to the presumption of innocence rights, a suspect and defendant in modern procedural law is to obtain legal assistance, where legal assistance has an important position in the justice system, especially legal assistance for suspects and defendants who are classified as people or groups of poor people, where legal assistance is provided free of charge. In fact, there were many irregularities in the implementation of the provision of legal assistance. therefore it is necessary to know about the implementation of legal assistance for people or groups of poor people for justice seekers and processes and inhibiting factors for their implementation. This legal research uses a form of descriptive normative legal research. The conclusion obtained from this study is that the implementation of legal assistance for citizens seeking justice in criminal cases has not been implemented properly. Deviations can still be found at the stage of examination of suspects at the level of investigation at the police station and at the stage of the defendant's examination at the district court.

 

Keywords:Legal aid, poor people, justice seekers.

 

Abstrak

Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip dari pasal 39 Magna Charta-1215, demi terwujudnya proses peradilan yang jujur, adil dan tidak memihak. Selain hakperlakuan asas praduga tak bersalah, seorang Tersangka dan terdakwadalam hukum acara modern adalahuntuk memperoleh bantuan hukum, dimana bantuan hukum memiliki kedudukan yang cukup penting dalam sistem peradilan,khususnya bantuan hukum bagi tersangka dan terdakwa yang tergolong sebagai orang atau kelompok orang miskin, dimana bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma. Faktanya, ditemukan banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. oleh sebab itu perlu diketahui mengenai implementasi bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin bagi pencari keadilan dan proses serta faktor-faktor penghambat pelaksanaannya. Penelitian hukum ini menggunakan bentuk penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa implementasi bantuan hukum bagi warganegara pencari keadilan dalam perkara pidana belum dapat diimplementasikan dengan baik. Penyimpangan-penyimpangan masih dapat ditemukan pada tahap pemeriksaan tersangka ditingkat penyidikan di polres dan pada tahap pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan negeri.

 

Kata kunci:Bantuan hukum, orang miskin, pencari keadilan


References


Abdul Manan. (2008).Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cetakan ke 5. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Aminah, Siti. (2009). Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Amiruddin dan Asikin, Zainal. (2008).Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Bambang Sunggono dan Aries Harianto. (2009).Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung : CV Mandar Maju.

Frans Hendra Winarta. (2000).Bantuan Hukum : Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia.

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Mardjono Reksodiputro. (1997).Bunga Rampai Permasalahan Dalam System Peradilan Pidana, Buku Kelima : Kumpulan Karangan. Jakarta : Pusat pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi UI.

------------. (1994). Hak Asasi Manusia Dalam System Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Ketiga. Jakarta : Lembaga Kriminologi UI.

------------. (1993). Pandangan Tentang Ham DitinjauDari AspekHak-Hak Sipil Dan Politik Dengan Perhatian Khusus Pada Hak-Hak Sipil Dalam KUHAP, dalam seminar HAM oleh DPR-RI, 15 Februari 1993.

Marwan.M&JimmyP. (2009). Kamus Hukum; dictionary of law complete edition. Surabaya : reality publisher.

Oemar Seno Adji. (1980). Indonesia Negara Hukum, Dalam Bukunya Peradilan bebas-Negara Hukum. Jakarta : Erlangga.

------------. (1989). KUHAP Sekarang, cetakan ke-2. Jakarta : Penerbit Erlangga.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421).

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis. Jakarta : Genta Publishing.

Satjipto Raharjo. (2009). Hukum dan Perilaku, Cetakan ke 1. Jakarta : Penerbit buku kompas.

Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri. (1986). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta.: CV.Rajawali.

Soerjono Sukanto. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Soerjono Sukanto. (1986).Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI-Press.

Sunaryo, Sidik. (2004). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang : Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248).




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i1.2642

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic