IMPLIKASI HUKUM DALAMINDUSTRI BANK PERKREDITAN RAKYATDITINJAU DARI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAMLAYANAN KEUANGAN BAGI MASYARAKAT

I Gede Hartadi Kurniawan

Abstract


Abstract

The development of information technology at present is felt very quickly by various ordinary people or industry circles. It is so easy for people to communicate both domestically and abroad and require very efficient costs in the past. No exception with financial services both in collecting third party funds, payment traffic services between the banking industry and in lending from financial institutions to their expenditures. Likewise for industries, Rural Banks, which until now still have a lot of space, payment traffic in Law Number 10 of 1998 or Financial Services Authority Regulation Number 20 / POJK 03/2014 concerning People's Credit Banks. The method of return uses the Literature Writing Method by analyzing existing library materials. In analyzing this revision, it is expected that the Authority or Practitioner can provide changes to the rules for the Rural Bank industry in accordance with and in line with POJK number 19 / POJK 03 of 2014 concerning Officeless Financial Services, 2017 Bank Indonesia Regulation Number 19/8 PBI concerning National Payment Gate through POJK number 77 / POJK 01 of 2016 concerning Money Borrowing Services based on Information Technology. The conclusion of this study is the facts released for the BPR industry that are approved by industry regulations that must be applied on the other side of the financial services industry in the regulated banking sector.

 

Keywords: Credit, technology, information.

 

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi pada saat sekarang dirasakan sangat cepat oleh berbagai kalangan baik rakyat biasa ataupun kalangan industri. Begitu mudahnya orang melakukan komunikasi baik di dalam negeri ataupun keluar negeri dan tentunya dengan biaya yang sangat efisien dibanding pada masa lalu. Tidak terkecuali dengan layanan keuangan baik dalam penghimpunan dana pihak ketiga, layanan lalu lintas pembayaran antar industri perbankan ataupun dalam penyaluran kredit dari lembaga keuangan kepada nasabah-nasabahnya. Begitu pula bagi industri Bank Perkreditan Rakyat , yang sampai saat ini masih banyak seperangkat aturan membatasi ruang gerakdalam lalu lintas pembayaran di dalam UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998 atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 / POJK 03 / tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Metode penulisan menggunakan Metode Penulisan Kepustakaan dengan cara mengadakan analisa terhadap bahan-bahan pustaka yang ada. Dalam analisa di dalam penulisan ini diharapkan pihak Otoritas atau Praktisi dapat memberikan perubahan aturan bagi industri Bank Perkreditan Rakyat sehingga sesuai dan selaras dengan POJK nomor 19 /POJK 03 tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/ PBI tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasionalataupun POJK nomor 77 / POJK 01 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tidaklah efisien bagi industri BPR apabila berbagai aturan pembatasan gerak industri masih diberlakukan sedangkan di sisi lain industri layanan keuangan di luar perbankan sudah sedemikian leluasa menjalankan fungsi perbankan meskipun bukan mengantongi izin mendirikan izin usaha Perbankan

 

Kata kunci : Kredit, teknologi, informasi.


References


Abdurahman, A. (1993).Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, Jakarta, Pradnya Paramita.

Dahlan Siamat. (2005).Manajemen Lembaga Keuangan, Universitas Indonesia FakultasEkonomi.

Jhonny S Gazali dan Rahmani Usman. (2012).Hukum Perbankan ,Jakarta : Sinar Grafika

Peraturan Bank Indonesia nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional(National Payment Gateway).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,Nomor 19/POJK 03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,Nomor 20/POJK 03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Nomor77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Iinformasi.

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i1.2648

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic