STATUS HUKUM TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA BERDASARKAN KONVENSI JENEWA TAHUN 1949 DAN KONVENSI HAK ANAK TAHUN 1989 (SUATU TINJAUAN NORMATIF)

Athina Kartika Sari

Abstract


Abstract

Armed conflict or known as "war" is a phenomenon that has occurred for hundreds of years ago and not even known when exactly the war took place. In every war, there is action which is very cruel and contrary to human values. One of the actions which also often occurs is the recruitment of children in armed conflict or commonly known as a child soldier. In the regulation of child soldiers there are differences in the age status between the Geneva Conventions of 1949 and their Additional Protocols and the Convention on the Rights of the Child 1989 and the Optional Protocol. The differences in age settings can affect legal protection efforts when the status of a child has become combatants, as well as enforcement of International Law when a subject of International Law commits human rights violations and war crimes. This research is normative research. The purposes of this research determine the legal status of child soldiers in armed conflict based on the Geneva Conventions 1949 and the Convention on the Rights of the Child 1989, and determine the efforts to protect children who become child soldiers in armed conflicts based on the perspective of International Law. From the results of the analysis, the authors conclude that firstly, in terms of the time of enactment, the time of the war, International Humanitarian Law is a lex specialis of International Human Rights Law, then the rules used during armed conflict are the Geneva Conventions of 1949 and the Additional Protocols. The legal status of child soldiers in armed conflict in terms of their relation to the age limit is not less than 15 years so that children who have met the age requirements can be treated as combatants with special treatment. Secondly, if a country that uses children into armed conflict has ratified Additional Protocol 1977 and the Convention on the Rights of the Child 1989, then there must be clear punishment from national law in that country, but if national law cannot be enforced, the case of children involvement in armed conflict can be submitted to the International Criminal Court. In the event that a country has not ratified the regulation, the state must immediately ratify so that a country's national law in protecting children's rights can be enforced. Countries that do not want or have not ratified the Rome Statute or even committed the crime before the Rome Statute came into force, the perpetrators of these crimes can still be prosecuted because the prohibition on the recruitment of children in armed conflict is an international custome.

 

Keywords: child soldiers, armed conflict, international law

 

Abstrak

Konflik bersenjata atau biasa yang dikenal dengan sebutan “perang†merupakan fenomena yang telah terjadi sejak ratusan tahun lalu bahkan tidak diketahui dengan pasti kapan sebenarnya perang itu terjadi. Dalam setiap perang terjadi tindakan-tindakan yang sangat kejam dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Salah satu tindakan yang juga sering terjadi adalah perekrutan anak dalam konflik bersenjata atau biasa dikenal dengan tentara anak (child soldier). Dalam pengaturan tentara anak terdapat perbedaan status umur antara Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya dengan Konvensi Hak Anak 1989 beserta Optional Protokolnya. Atas perbedaan pengaturan umur tersebut dapat mempengaruhi upaya perlindungan hukum saat status anak telah menjadi kombatan serta penegakan Hukum Internasional pada saat suatu subjek Hukum Internasional melakukan pelanggaran hak asasi manusia maupun kejahatan perang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui status hukum tentara anak dalam konflik bersenjata berdasarkan Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Konvensi Hak Anak Tahun 1989 serta mengetahui upaya perlindungan anak yang menjadi tentara anak dalam konflik bersenjata berdasarkan perspektif Hukum Internasional. Dari hasil analisis, penulis menyimpulkan bahwa pertama, dalam hal waktu pemberlakuannya, yaitu saat terjadinya perang, maka Hukum Humaniter Internasional merupakan lex specialis dari Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, maka peraturan yang digunakan saat konflik bersenjata berlangsung adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 beserta Protokol Tambahannya. Status hukum tentara anak dalam konflik bersenjata dalam hal kaitannya dengan batasan umur adalah tidak kurang dari 15 tahun sehingga anak yang telah memenuhi persyaratan secara umur tersebut dapat diberlakukan sebagai kombatan dengan perlakuan khusus. Kedua, apabila suatu negara yang menggunakan anak ke dalam konflik bersenjata telah meratifikasi Protokol Tambahan Tahun 1977 dan Konvensi Hak Anak Tahun 1989, maka harus ada tindakan hukuman yang jelas dari hukum nasional di negara tersebut, namun bila hukum nasional tidak dapat ditegakkan, maka kasus pelibatan anak dalam konflik bersenjatadapat diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional. Dalam hal ada negara yang belum meratifikasi peraturan tersebut, maka negara harus segera meratifikasi agar hukum nasional suatu negara dalam melindungi hak-hak anak dapat ditegakkan. Negara yang tidak mau atau belum meratifikasi Statuta Roma atau bahkan kejahatan tersebut dilakukan sebelum Statuta Roma diberlakukan, maka para pelaku kejahatan tersebut masih dapat dituntut dikarenakan larangan perekrutan anak dalam konflik bersenjata sudah merupakan kebiasaan internasional.

 

Kata kunci:  tentara anak, konflik bersenjata, hukum internasional


References


Andrey Sudjatmoko. (1999). “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional†Kumpulan Tulisan. Jakarta: Fakultas Hukum Trisakti.

Anonim. (2001). A Country Analysis of Child Recruitment and Participation in Armed Conflict, diakses melalui http://www.child-soldiers.org/childsoldiers/some-facts, tanggal 8 Maret 2019.

Anonim. (2006). Children Right-Child Soldier, diakses melalui www.hrw.org/campaigns/crp/index.htm+human+rights+watchchild+soldier&hl=id&ct=clnk&cd=1&gl=id, tanggal 1 Maret 2019.

Anonim. (2007). Report of the Special Representative of the Secretary-General for Children and Armed Conflict, diakses melalui www.unitednations.org tanggal 1 Maret 2019.

Arlina Permanasari, dkk. (1999). Pengantar Hukum Humaniter. International Committe of The Red Cross. Jakarta.

Bagaskara Majer. (2001). Tentara Anak: Perspektif Hukum Internasional, diakses melalui http://uiihukum.multiply.com/journal tanggal 10 Februari 2019.

Bathlimus. (2003). “Perlindungan Hukum tehadap Anak dalam Konflik Bersenjata†Makalah. Disampaikan pada Penataran Tingkat Lanjut Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia.

Boer Mauna. (2005). Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dan Era Dinamika Global. PT. Alumni Bandung. Bandung.

Graca Machel. (2000). International Conference on War Affected Children, diakses melalui https://www.unicef.org/media/media_11863.html, tanggal 8 Maret 2019.

Hata. (2015). Hukum Internasional Sejarah dan Perkembangan Hingga Pasca Perang Dingin. Setara Press. Malang.

I Wayan Parthiana. (2003). Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi. Yrama Widya. Bandung.

Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1989.

Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang Perlindungan Orang Sipil Pada Masa Perang.

Mochtar Kusumaatmadja. (1980). “Hukum Humaniter dalam Pelaksanaan dan Penerapannya di Indonesia†Makalah. Disampaiakan pada Simposium tentang Hukum Humaniter.

Muhammad Joni dan Zulchaina Z, Tanaman. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Citra Afitya. Bandung.

Protokol I Tahun 1977 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional.

Protokol II Tahun 1977 tentang Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional.

Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Tahun 2000 tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i1.2649

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic