Kedudukan dan Hak Waris Bagi Perempuan dalam Budaya Hukum Confucius

Fokky Fuad, Ratrie Ratrie

Abstract


Masyarakat Cina yang masih menganut ajaran Confucius dalam hukum menyebabkan seorang perempuan tidak mendapat tempat yang wajar didalam keluarganya. masyarakat Cina Benteng Kampung Sewan masih menunjukan sifat asli dalam menjalankan tradisi dan budaya Confucius, seperti sembahyang Ce It dan Cap Go. Ce It dilaksanakan pada tanggal 1 Kalender Cina sedangkan Cap Go dilaksanakan pada tanggal 15 kalender Cina. Tujuan dari penulisan ini dilakukan adalah Pertama untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan dan hak waris bagi perempuan dalam budaya hukum Confucius. Kedua untuk mengetahui bagaimanakah pandangan masyarakat Confucius Cina Benteng Kampung Sewan Lebak Tangerang terhadap hukum negara di Indonesia yang telah mempersamakan hak antara laki-laki dan perempuan disegala bidang. Metode yang digunakan oleh penulis adalah Metode Penelitian Antropologi Hukum. Sumber data didasarkan atas jenis data yang ditentukan pada penelitian ini yang terdiri dari dua sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Dalam masyarakat Confucius sekarang ini sudah mempersamakan kedudukan laki-laki dengan perempuan termasuk dalam pembagian harta waris, yaitu dengan sistem pembagian waris 1:1. Masyarakat Confucius bila dihadapkan dengan konflik, mereka sedapat mungkin menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak dengan menggunakan jalur hukum. Hal ini dikarenakan tradisi mereka terdahulu, bagi mereka berurusan dengan hukum adalah hal yang tabu dan hukum itu hanya untuk mereka yang jahat.

Kata Kunci: Hak Waris, Perempuan, Confucius

References


Forum Kebudayaan Tionghoa dan Sejarah Tiongkok: Ajaran Confucius, http://www. budaya-tionghoa.org/modules.php?name= News&file=article&sid=232 (diakses tang-gal 3 Mei 2007).

Hadikusuma, Hilman, “Antropologi Hukum Indonesiaâ€, Alumni, Bandung, 1986.

http://www.seasite.niu/Indonesia/Budaya_Bangsa/Pecinan/Masyarakat_Cina.htm (di akses 10 November 2006).

Kansil, C.S.T, â€Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesiaâ€, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Nyoto. ETNIS CINA “Antara Mengangkat Batang Terendam dan Lahan Pemerasanâ€, Universitas Lancang Kuning, Pekan Baru, 2002.

Soekanto, Soerjono, â€Hukum Adat Indonesiaâ€, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.

Sugiastuti, Natasya Yunita, â€Tradisi Hukum Cina: Negara dan Masyarakat Studi Mengenai Peristiwa-peritiwa Hukum dipulau Jawa Zaman Kolonial (1870-1942)â€, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.

Thomas Tsuwee Tan, “Cina Perantauan, dalam Etnik Tionghoa di Indonesiaâ€, PT. IntiSari Mediatama, Jakarta, 2006.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v4i3.265

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic