Implikasi Hukum Penolakan Tindakan Medik

Zulhasmar zulhasmar

Abstract


Dalam mengambil suatu tindakan medik seringkali dokter maupun institusi kesehatan meminta pasien untuk menandatangani surat pernyataan yang dikenal sebagai “Informed Concent†atau “Persetujuan Tindakan Medikâ€. Surat persetujuan tindakan medik ini juga dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk komunikasi antara  dokter dan pasien ataupun keluarga pasien. Namun selain surat persetujuan tindakan medik, dikenal juga dengan surat pernyataan “Penolakan Tindakan Medik†atau “Informed Refusalâ€. Penolakan Tindakan Medik ini merupakan hak pasien yang berarti suatu penolakan yang dilakukan pasien sesudah diberi informasi oleh dokter. Penolakan Tindakan Medik ini pada dasarnya adalah hak asasi dari seseorang untuk menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap dirinya sendiri. Masih banyaknya berbagai pihak baik masyarakat umum terutama pasien dan keluarga pasien dan bahkan dokter ataupun institusi kesehatan yang kurang memahami arti dari Penolakan Tindakan Medik, sehingga seringkali menjadi suatu  hal yang tidak diinginkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dokter maupun pasien hendaknya memahami akan hak dan kewajiban masing-masing serta mengetahui implikasi hukum yang timbul akibat persetujuan ataupun penolakan tindakan medik terutama terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Pada penelitian ini digunakan  data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder dan tertier dengan sifat penelitian deskriptif analitik. Penelitian ini menggunakan pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Permenkes No. 585 tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik, SK DirJen Pelayanan Medik No. HK.00.06.3.5.1866 tahun 1999 tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik, Pernyataan IDI tentang “Informed Concent†(Lampiran SKB IDI No.319/P/BA./88) Kode Etik Kedokteran, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sebagai saran yang diusulkan oleh penulis adalah perlunya mensosialisasikan hak-hak pasien termasuk hak untuk memberikan penolakan tindakan medik serta akibat hukum yang timbul karenanya.

Kata Kunci: Implikasi Hukum, Penolakan, Tindakan Medik


References


Azwar, Azrul, “Latar Belakang Pentingnya Informed Consent bagi Dokterâ€, RSPP & FKUI, Jakarta, 1991.

Biben, Achmad, “Alternatif: Bentuk Informed Consent Dalam Praktik dan Penelitian Kedokteranâ€, FK UNPAD RS dr. Hasan Sadikin, Bandung, 2005.

Fuady, Munir, “Sumpah Hippocrates Aspek Hukum Malpraktek Dokterâ€, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Guwandi, J, “Informed Consent & Informed Refusalâ€, 4th edition, FKUI, Jakarta, 2006.

Isfandyarie, Anny dan Fachrizal Afandi, “Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokterâ€, Buku ke II, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006.

Kerbala, Husein, “Segi-Segi Etis dan Yuridis Informed Consentâ€, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.

M. Achadiat, Chrisdiono, “Dinamika Etika & Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zamanâ€, EGC, Jakarta, 2007.

Ruslan, Rosady, “Metode Penelitian Public Relations dan Kominikasiâ€, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Salim H.S, “Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrakâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Soekanto, Soerjono, “Pengantar Penelitian Hukumâ€, UI Press, Jakarta, 1984.

------- dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkatâ€, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.

Subekti, “Hukum Perjanjianâ€, Cet.9, PT Intermasa, Jakarta, 1992.

Sungguh, As’ad, “25 Etika Profesiâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v5i2.276

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic